JAMBI — Layanan kesehatan di RSUD Abdul Manap Kota Jambi mendapat sorotan tajam dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi. Dalam kegiatan pengawasan langsung bertajuk Ombudsman On The Spot yang berlangsung pada 19–20 Mei 2026, tim menemukan dua titik kritis yang dikeluhkan masyarakat: pelayanan obat di unit farmasi dan layanan fisioterapi yang nyaris lumpuh.
Dokter Spesialis Cuti, Pasien Fisioterapi Terlantar
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Jambi, Indra, mengungkapkan keluhan paling menonjol berasal dari pasien yang membutuhkan fisioterapi. Layanan tersebut terpaksa dihentikan sementara karena dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi (SPKFR) sedang mengambil cuti.
“Kami menerima beberapa keluhan masyarakat terkait pelayanan obat dan fisioterapi yang tidak dapat memberikan layanan kepada pasien karena dokter SPKFR sedang cuti. Kondisi ini tentu sangat mengganggu karena masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” ujar Indra, Rabu (20/5/2026).
Kondisi ini dinilai langsung memangkas hak pasien, terutama mereka yang menjalani pemulihan pascaoperasi atau cedera. Tanpa dokter spesialis, tindakan fisioterapi tidak bisa dilakukan sesuai standar medis.
Ombudsman Desak RSUD dan BPJS Cari Solusi
Indra menegaskan persoalan ini bukan sekadar keluhan administratif, melainkan menyangkut mutu pelayanan publik di sektor kesehatan. Pihaknya langsung meminta manajemen RSUD Abdul Manap bersama BPJS Kesehatan untuk segera merumuskan langkah darurat.
“Ini merupakan persoalan serius yang harus segera diatasi,” tegasnya.
Selama dua hari pelaksanaan, tim Ombudsman didampingi Kepala Unit Pengaduan RSUD dan Kepala Bagian Tata Usaha setempat. Pendampingan ini dilakukan agar setiap aduan bisa langsung diverifikasi dan ditindaklanjuti tanpa birokrasi berbelit.
Masyarakat Diingatkan Aktif Mengawasi Pelayanan Publik
Melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, lembaga pengawas pelayanan publik ini berharap kualitas layanan di rumah sakit terus diperbaiki. Masyarakat juga didorong untuk tidak ragu menyampaikan keluhan secara langsung jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai standar.
Ombudsman mencatat, keluhan serupa terkait keterbatasan tenaga spesialis kerap muncul di fasilitas kesehatan daerah. Namun, temuan di RSUD Abdul Manap menjadi peringatan dini bahwa rotasi atau cuti tenaga medis harus diantisipasi dengan sistem penugasan sementara yang jelas.