JAMBI — Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengumpulkan sekitar 100 badan usaha tambang batu bara di Jakarta, Selasa (12/5). Bukan untuk seremoni, melainkan untuk bimbingan teknis penyusunan RKAB. Pasalnya, sistem pelaporan yang diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 justru membuat banyak perusahaan kebingungan.
“Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya,” ujar Asep Kurnia Permana, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, saat membuka acara tersebut.
Sepuluh Aspek yang Membuat Perusahaan Pusing
Dalam coaching clinic itu, para evaluator mendampingi perusahaan pada 10 aspek utama. Mulai dari teknis pertambangan, lingkungan, keselamatan kerja, finansial, hingga rencana produksi. Masalahnya, banyak perusahaan yang belum paham cara mengisi matrik-matrik baru dalam sistem digital tersebut.
Asep menambahkan, dokumen RKAB harus memenuhi standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025. Jika tidak, persetujuan bakal tertahan dan aktivitas operasional di lapangan terancam macet. “Ini kesempatan badan usaha untuk menanyakan hal-hal yang masih kurang yakin atau belum begitu paham,” katanya.
Antrean Persetujuan Menggunung
Coaching clinic ini sejatinya adalah program pendampingan intensif untuk mengurai antrean dokumen yang belum disetujui. Tanpa RKAB yang legal, perusahaan tidak bisa menjalankan produksi. Padahal, izin usaha pertambangan (IUP) dan IUPK sudah di tangan.
Pemerintah mengakui sistem baru yang semula dirancang untuk mempercepat proses justru menimbulkan kemacetan administratif. Alih-alih langsung setor, banyak perusahaan malah mengajukan pertanyaan teknis berulang kali. “Kami melihat kesungguhan badan usaha dalam menyelesaikan sesuai matrik yang perlu dipersiapkan,” kata Asep.
Dampak ke Produksi dan Pasokan
Jika masalah ini tidak segera diatasi, produksi batu bara nasional bisa terganggu. Perusahaan yang belum mendapat persetujuan RKAB otomatis tidak bisa beroperasi secara legal. Padahal, batu bara masih menjadi komoditas andalan ekspor dan pemasok energi domestik.
Ditjen Minerba berharap setelah coaching clinic ini, seluruh dokumen bisa rampung sebelum akhir semester I. Targetnya, setiap perusahaan segera mendapatkan persetujuan agar aktivitas pertambangan kembali berjalan normal. “Kami berharap setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat teratasi dengan baik,” pungkas Asep.