SAROLANGUN — PT SMM resmi menghentikan seluruh aktivitas produksi dan pengolahan di pabriknya mulai Rabu (20/5/2026) pagi. Penutupan ini merupakan hasil kesepakatan dengan warga yang menuntut penyelesaian atas dugaan pencemaran lingkungan dan gangguan bau yang ditimbulkan oleh operasional pabrik.
Dalam pernyataan resmi yang dibacakan di lokasi demo, Humas PT SMM, Iskandar, menyampaikan empat poin kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Isi kesepakatan itu dibacakan di hadapan ratusan massa, aparat keamanan, dan perangkat desa setempat.
Apa Isi Kesepakatan Penutupan Pabrik?
Poin pertama dan utama, seluruh kegiatan operasional pabrik dihentikan total dan ditutup sementara waktu. Penutupan ini bersifat sukarela dari pihak perusahaan sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat. Tidak ada lagi aktivitas produksi, pengolahan, maupun pekerjaan apapun di dalam kawasan pabrik sampai ada keputusan resmi dari Bupati Sarolangun.
Poin kedua, perusahaan wajib mengeluarkan dan mengangkut seluruh bahan baku, hasil olahan, serta barang-barang yang dinilai berpotensi menimbulkan bau atau gangguan dari dalam lokasi pabrik. Proses pengeluaran ini dibatasi paling lambat hingga pukul 06.00 WIB pagi tadi. Setelah lewat dari jam tersebut, kawasan pabrik harus sudah bersih dan benar-benar tidak ada aktivitas.
Penutupan Sementara, Bukan Permanen
Iskandar menegaskan bahwa status penutupan saat ini bersifat sementara, bukan penutupan permanen. Langkah ini diambil agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi, pengecekan, dan kajian mendalam terkait izin, kelayakan lingkungan, serta manfaat keberadaan pabrik bagi masyarakat sekitar.
“Jadi, statusnya ditutup sementara dulu ya, sampai ada keputusan pasti dari Bapak Bupati. Kami harap proses kajian dan keputusan itu bisa segera terlaksana, supaya kejelasan nasib pabrik ini segera diketahui oleh semua pihak, dan ketenangan masyarakat bisa kembali pulih,” ujar Iskandar di hadapan warga.
Warga Sambut Positif, Lalin Kembali Normal
Pernyataan perusahaan ini diterima oleh masyarakat sebagai langkah positif yang sangat ditunggu-tunggu. Warga menyambut baik keputusan penghentian operasional dan berjanji akan memantau pelaksanaannya sesuai batas waktu yang telah disepakati. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil alih permasalahan ini dan menetapkan keputusan akhir yang tegas, adil, dan berpihak pada keselamatan lingkungan serta kesehatan warga Desa Pelawan Jaya.
Dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan ini, aksi unjuk rasa yang sempat menyebabkan kemacetan total di Jalan Lintas Sumatera dibubarkan secara damai. Arus lalu lintas di jalur utama tersebut kembali lancar dan kondusif pada malam itu juga.