Pencarian

Sekda Merangin Zulhifni Hadiri Rakor PPID di Jambi, Pemprov Tegaskan Informasi Publik Wajib Disampaikan ke Warga

Kamis, 21 Mei 2026 • 14:14:58 WIB
Sekda Merangin Zulhifni Hadiri Rakor PPID di Jambi, Pemprov Tegaskan Informasi Publik Wajib Disampaikan ke Warga
Sekda Merangin Zulhifni mengikuti Rakor PPID di Jambi untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.

JAMBI — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Merangin, Ahmad Khoirudin AS, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) PPID yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis (21/5). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Apa yang Dibahas dalam Rakor PPID?

Rakor yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, ini bertujuan memperkuat lembaga pengelola informasi publik di tingkat daerah. Fokus utama pertemuan adalah meningkatkan komitmen para Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PID), PPID Pelaksana, serta operator dalam menindaklanjuti setiap permohonan informasi dan penanganan pengaduan sengketa informasi publik.

Seluruh jajaran PPID dari berbagai kabupaten/kota di Jambi hadir dalam forum koordinasi ini. Mereka membahas standar pelayanan informasi yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik.

Pesan Sekda Provinsi: Tata Kelola Informasi Bagian dari Komitmen Lembaga Publik

Usai memimpin rapat, Sekda Provinsi Jambi Sudirman menekankan bahwa koordinasi ini sangat krusial untuk memantapkan peran PPID. Menurutnya, tata kelola informasi merupakan bagian dari komitmen bersama sebagai lembaga publik yang informatif.

"Ini menjadi penting dan sangat strategis. Ini juga bagian dari komitmen kita yang sudah masuk dalam lembaga publik yang informatif. Hal ini harus terus dikuatkan, pejabat pengelolanya harus dikuatkan. Oleh karena itu, perlu kita tingkatkan lagi pemahaman para pejabat pengelola publik ini dalam memberikan informasi," ujar Sudirman kepada media.

Informasi Wajib Disampaikan, Kecuali Dikecualikan Undang-Undang

Sudirman menambahkan, pada prinsipnya seluruh informasi publik wajib disampaikan kepada masyarakat. Pengecualian hanya berlaku jika informasi tersebut masuk dalam kategori yang dilindungi undang-undang, seperti rahasia negara.

"Informasi publik wajib disampaikan sepanjang itu tidak dikecualikan. Artinya, sepanjang itu tidak rahasia negara, saya pikir sah-sah saja dipublikasikan," imbuhnya.

Rakor ini menjadi langkah konkret Pemprov Jambi dalam memastikan setiap badan publik di daerah memiliki pemahaman yang seragam tentang keterbukaan informasi. Ke depan, penguatan kapasitas operator dan pejabat PPID akan terus dilakukan agar layanan informasi kepada warga berjalan optimal.

Bagikan
Sumber: jambiekspres.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks