JAMBI — Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran. "Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/2).
Sebelumnya, Pertamina bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kota Padang. Tim memeriksa proses penyaluran, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, hingga kepatuhan lembaga penyalur.
31 SPBU Kena Sanksi, Ribuan Nopol Diajukan Blokir
Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar. Sanksi berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara.
Selain itu, sekitar 5.000 nomor polisi yang menunjukkan pola pembelian berulang telah diajukan pemblokiran. Pertamina Patra Niaga juga mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi lain yang terindikasi melakukan pembelian tidak sesuai aturan.
Kriteria Kendaraan yang Berhak Beli BBM Subsidi
BBM subsidi seperti Solar (JBT) dan Pertalite (JBKP) diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Untuk Solar, kendaraan harus terdaftar dan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait bagi kendaraan angkutan umum atau barang.
Pemblokiran dilakukan terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pengisian berulang di luar kewajaran, menggunakan pelat nomor tidak sesuai, atau menyalahgunakan QR Code. Masyarakat yang membeli BBM subsidi untuk keperluan pribadi yang sah tidak akan terkena dampak kebijakan ini.
Cara Menghindari Pemblokiran dan Sanksi
Pastikan kendaraan Anda terdaftar dengan benar dan sesuai data di sistem Pertamina. Saat mengisi BBM subsidi di SPBU, patuhi aturan yang berlaku dan gunakan QR Code sesuai dengan kendaraan yang terdaftar.
Jika kendaraan Anda memiliki nomor polisi yang sama dengan kendaraan lain atau terindikasi salah data, segera hubungi kantor Pertamina terdekat atau hubungi call center resmi Pertamina di 135. Jangan menggunakan kendaraan lain untuk membeli BBM subsidi atas nama kendaraan Anda.
Pengawasan Digital dan Pelaporan Pelanggaran
Pertamina Patra Niaga terus mengembangkan pengawasan berbasis data dan digital. Sistem ini memantau pola transaksi di seluruh SPBU secara real-time untuk mendeteksi kejanggalan sejak dini.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU dapat melaporkannya melalui kanal resmi Pertamina. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas internal bersama aparat penegak hukum.
Kitty menambahkan, sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci pengawasan. "Kolaborasi ini memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat," pungkasnya.