Baznas Kota Jambi menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk memfasilitasi pernikahan 14 pasangan mustahik dalam kegiatan "Nikah dan Walimah Massal Mustahik 2026". Program ini menyasar warga yang terkendala biaya untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan layak.
JAMBI — Sebanyak 14 pasangan mustahik di Kota Jambi resmi menikah melalui program "Nikah dan Walimah Massal Mustahik 2026" yang dibiayai dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun Baznas setempat. Kegiatan berlangsung di Jambi, Selasa.
Ketua Baznas Kota Jambi Muhammad Padli menjelaskan, penyaluran dana ZIS melalui program ini tidak hanya bersifat bantuan materi semata. Lebih dari itu, kata dia, program tersebut bertujuan membantu mustahik membangun kehidupan keluarga secara sah dan bermartabat.
"Acara ini menjadi saksi tegaknya sebuah kehormatan," katanya.
Dana ZIS untuk Pemberdayaan Jangka Panjang
Muhammad Padli menegaskan bahwa dana ZIS selama ini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif masyarakat. Dana tersebut, lanjutnya, dapat diarahkan pada program pemberdayaan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima zakat.
Program nikah massal ini dinilai sejalan dengan kandungan QS An Nur ayat 32 yang menganjurkan umat Islam untuk menikahkan orang yang masih membujang. Dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa Allah SWT akan memberikan kecukupan kepada mereka.
Sinergi Lintas Instansi dan Dukungan Penuh Pemkot
Pelaksanaan nikah massal ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Pemerintah Kota Jambi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga Kementerian Agama. Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) serta para muzakki dan munfiq turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Wali Kota Jambi Maulana memastikan bahwa kehadiran negara dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen untuk memanusiakan manusia. Menurutnya, setiap warga berhak atas kebahagiaan dan perlindungan tanpa memandang status sosial.
Legalitas dan Kehormatan di Mata Hukum
Ketua DPD APRI Kota Jambi Hasbullah memastikan bahwa 14 pasangan tersebut kini telah sah secara legalitas. Mereka tidak hanya suci di mata agama, tetapi juga terhormat dan tercatat resmi dalam lembaran negara.
Pihak Baznas berharap program ini dapat meringankan beban mustahik sekaligus memperkuat peran dana ZIS dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Ke depan, inisiatif serupa diharapkan bisa terus berlanjut untuk menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.