TEBO — Pernyataan itu disampaikan Oktaveini di hadapan awak media pada Jumat (10/7/2026), merespons sorotan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Menurutnya, keputusan penempatan dana BLUD bukan wewenang direktur semata, melainkan melalui mekanisme pimpinan yang lebih tinggi.
Mengapa Dana BLUD Tidak Disimpan di Bank Daerah?
Oktaveini menjelaskan bahwa kondisi Bank Jambi saat ini tengah dievaluasi oleh pimpinan rumah sakit. "Secara aturan tidak ada yang mewajibkan disimpan di Bank Daerah," ujarnya.
Keputusan tersebut, lanjut dia, telah melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya mengaku hanya menjalankan arahan dari pimpinan daerah setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Mobil Dinas Dokter Spesialis: Hibah Bukan Hasil Deposito
Persoalan berawal saat RSUD STS membutuhkan kendaraan dinas operasional bagi dokter spesialis. Pemerintah daerah belum bisa mengalokasikan anggaran, sehingga rumah sakit disarankan untuk menyewa.
"Kita disarankan waktu itu agar sewa, kemudian ada masuk penawaran program dari beberapa Bank. Saya ijin kepala daerah, SK Bakeuda bukan suka-suka saya. Mobil yang diterima adalah hibah dan tercatat sebagai aset," tegas Oktaveini.
Ia menambahkan, bunga yang diterima dari penempatan dana merupakan bunga resmi sesuai kebijakan perbankan dan tercatat dalam rekening BLUD. Rumah sakit membutuhkan imbal balik dari pihak bank untuk menunjang fasilitas medis.
RSUD Akan Tampung Semua Penawaran Bank
Oktaveini memastikan bahwa RSUD STS akan menampung semua penawaran yang masuk dari berbagai bank. Prosesnya akan dijalankan sesuai aturan dan mendapat payung hukum berupa peraturan bupati Tebo.
"Jadi RSUD dalam hal ini akan menampung semua penawaran yang masuk dan akan di proses sesuai aturan dan dibackup dengan aturan bupati Tebo," tutupnya.