Pencarian

Wamen ATR Ossy Dermawan: Kepala Daerah Kunci Utama Selesaikan Konflik Pertanahan, Bukan Hanya dari Pusat

Selasa, 14 Juli 2026 • 17:12:36 WIB
Wamen ATR Ossy Dermawan: Kepala Daerah Kunci Utama Selesaikan Konflik Pertanahan, Bukan Hanya dari Pusat
Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyampaikan kepala daerah merupakan orkestrator utama penyelesaian konflik pertanahan di daerah.

BATAM — Penyelesaian konflik agraria tidak bisa lagi hanya mengandalkan instruksi dari pemerintah pusat. Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menekankan bahwa kepala daerahlah yang harus menjadi motor utama karena mereka yang paling dekat dengan akar masalah di lapangan.

Kepala Daerah sebagai Orkestrator Konflik Agraria

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Wamen Ossy menjelaskan bahwa setiap gubernur, bupati, dan wali kota secara otomatis menyandang jabatan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing. Kewenangan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Wamen Ossy.

Forum GTRA: Jalur Dua Arah untuk Rencana Tata Ruang

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah tidak hanya menerima arahan dari pusat. Wamen Ossy menegaskan bahwa forum ini memungkinkan proses perencanaan tata ruang berjalan dua arah—dari atas ke bawah (top down) dan dari bawah ke atas (bottom up). Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang awalnya disusun di tingkat nasional, kemudian diturunkan ke provinsi dan kabupaten/kota, kini bisa didiskusikan kembali dengan DPRD dan pemangku kepentingan lokal.

“Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” terangnya.

Langkah ini dinilai krusial karena banyak sengketa lahan justru muncul dari ketidaksesuaian antara perencanaan pusat dengan kondisi riil di masyarakat.

DPR Ingatkan Dua Peran Gubernur yang Harus Seimbang

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin rapat tersebut, mengingatkan bahwa gubernur memiliki dua peran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pertama, sebagai kepala daerah otonom yang mengurus kepentingan wilayahnya. Kedua, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang bertugas mengawal program prioritas nasional.

“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Rifqinizamy.

Rapat yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang turut menyampaikan paparan. Wamen Ossy didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta jajaran kepala kantor pertanahan se-Provinsi Kepri. Agenda dilanjutkan dengan diskusi tertutup bersama anggota Komisi II DPR RI dan perwakilan Forkopimda setempat.

Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks