JAMBI — Dua ahli waris di Kepulauan Riau menerima santunan langsung dari Komisaris Utama TASPEN, Fary Djemy Franscis, dan Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Penyerahan pertama berlangsung di Graha Kepri untuk keluarga almarhumah Nurijanah, disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri. Penyerahan kedua digelar di Kantor Wali Kota Batam untuk keluarga almarhum Abdul Azis.
PPPK Baru Enam Bulan, Klaim Perawatan Capai Rp649 Juta
Kasus almarhumah Nurijanah (33) menyita perhatian. Ia baru enam bulan menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Iuran ke TASPEN hanya sekitar Rp46 ribu per bulan selama dua bulan.
Meski demikian, TASPEN menanggung seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja hingga Rp649,5 juta. Keluarga juga menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,9 juta, ditambah pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312.800. Total manfaat untuk ahli waris Nurijanah mencapai lebih dari Rp832 juta.
Dua Klaim, Satu Pesan: Perlindungan Tak Pandang Masa Kerja
Fary Djemy Franscis menegaskan komitmen TASPEN terhadap seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK. "TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," ujar Fary dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Sementara itu, almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, meninggalkan manfaat bagi ahli waris berupa santunan JKK Rp164 juta, JKM Rp32,8 juta, dan THT Rp52 juta. Anak dari peserta juga berpeluang mendapatkan beasiswa bertahap dari jenjang SMP hingga perguruan tinggi lewat Program Taspen Proteksi Beasiswa yang dikelola Taspen Life.
Semester I 2026: TASPEN Bayar Rp652 Miliar untuk 50 Ribu Klaim Nasional
Secara nasional, pada semester I 2026 TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar untuk 50.392 klaim. Di wilayah kerja TASPEN Tanjungpinang, realisasi mencapai Rp9 miliar dari 646 klaim. Penyaluran ini mengacu pada prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. TASPEN berencana terus meningkatkan kualitas layanan lewat pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital, memastikan setiap peserta dan ahli waris mendapatkan haknya secara cepat dan tepat.