JAMBI — Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat resmi mengubah peta kewajiban pajak tahunan di Indonesia. Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut secara gamblang menyebutkan lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lima Golongan yang Dibebaskan PKB
Kelompok pertama adalah kereta api, yang jelas-jelas bukan kendaraan jalan raya. Kedua, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara — mulai dari kendaraan tempur hingga logistik militer.
Ketiga, kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan berdasarkan asas timbal balik. Keempat, kendaraan bermotor energi terbarukan. Kelima, kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Kendaraan Listrik Resmi Keluar dari Daftar Bebas Pajak
Perubahan paling signifikan ada pada posisi mobil dan motor listrik. Dalam Permendagri paling anyar ini, kendaraan listrik berbasis baterai tak lagi masuk kategori yang dikecualikan dari objek PKB. Artinya, secara regulasi pusat, status bebas pajak untuk EV sudah dicabut.
Meski begitu, Pasal 19 peraturan yang sama memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal. Pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik bisa dibebaskan atau dikurangi sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini, sejumlah provinsi masih menerapkan pembebasan PKB untuk EV.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini bersifat imbauan, bukan kewajiban permanen.
Tarif PKB di Jakarta: Progresif hingga 6 Persen
Di luar lima golongan tersebut, pemilik kendaraan wajib membayar PKB setiap tahun. Besaran tarif ditetapkan masing-masing provinsi. Contohnya DKI Jakarta: kepemilikan pertama dikenai tarif 2 persen dari nilai jual kendaraan.
Semakin banyak jumlah kendaraan dengan roda yang sama dalam satu nama, tarifnya naik secara progresif. Puncaknya, kepemilikan kelima dan seterusnya dikenai tarif maksimal 6 persen. Sistem ini dirancang untuk mendorong warga tidak menimbun kendaraan atas nama pribadi.
Yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan Listrik
Bagi pemilik EV, status bebas pajak kini bergantung pada keputusan pemerintah daerah masing-masing. Jika provinsi tempat tinggal Anda masih mengadopsi SE Mendagri, Anda belum perlu membayar PKB. Namun jika daerah mulai menyesuaikan dengan Permendagri 11/2026, kewajiban pajak tahunan untuk mobil atau motor listrik bisa kembali berlaku.
Pemerintah pusat memberikan kelonggaran melalui insentif, bukan pembebasan mutlak. Jadi, jangan kaget jika tahun depan tagihan PKB untuk kendaraan listrik Anda tiba-tiba muncul — selama belum ada Perda yang membebaskannya.