JAMBI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi resmi menggandeng DPRD Kabupaten Merangin melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Jambi, Jumat, 18 September 2026.
PKS ini menjadi dasar hukum bagi Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan pendampingan, fasilitasi, dan koordinasi di setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Tujuannya agar Ranperda yang lahir terencana dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pertemuan diterima Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Reformasi Hukum, Victor Noval Sidabutar, yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir Sekretaris DPRD Merangin Dadang Hikmatullah, Ketua Bapemperda As'hary El Wakaas, Kepala Bagian Hukum Setda Alex Mandala Putera, dan Analis Hukum Sekretariat DPRD Jamaluddin.
Desa Sungai Tebal Masuk Rencana Kerja Pertama
Selain penandatanganan PKS, pertemuan membahas rencana kerja penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai. Pembahasan menyamakan persepsi soal tahapan penyusunan, substansi kajian, pembagian peran, jadwal pelaksanaan, serta kebutuhan data pendukung.
Victor Noval Sidabutar menegaskan kerja sama ini bukan sekadar formalitas penandatanganan dokumen. Menurutnya, proses penyusunan harus sistematis dan berbasis data kebutuhan daerah.
"Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda dilakukan secara sistematis, berbasis data dan kebutuhan daerah, serta tetap memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tuturnya.
JDIH Merangin Didorong Terintegrasi Sistem Nasional
Kanwil Kemenkum Jambi juga mendorong DPRD Merangin memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sarana ini diharapkan tidak berhenti sebagai tempat penyimpanan dokumen, tetapi menjadi pusat informasi hukum yang aktif dan mudah diakses warga.
Penguatan JDIH diarahkan agar terintegrasi dengan sistem JDIH nasional. Integrasi itu menopang transparansi dan keterbukaan informasi dalam setiap pembentukan peraturan daerah.
Lewat PKS ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat kolaborasi menghasilkan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tata kelola pemerintahan daerah yang baik menjadi sasaran akhir dari kerja sama tersebut.