JAMBI — Kualitas udara di Provinsi Jambi kembali memburuk akibat kabut asap karhutla yang menyelimuti sejumlah wilayah. Berdasarkan data Pemerintah Kota Jambi, hingga 29 Agustus 2026, luas lahan terbakar mencapai 1.776,56 hektare yang tersebar di Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur.
Warga yang tidak tinggal dekat lokasi kebakaran pun ikut merasakan dampaknya. Mata perih, tenggorokan sakit, hingga bau asap menyengat menjadi keluhan umum masyarakat, terutama di Kota Jambi.
Hak Konstitusional Warga atas Udara Bersih Terancam
Kabut asap yang melanda bukan sekadar persoalan lingkungan musiman. Kondisi ini telah menyentuh hak dasar warga yang dijamin konstitusi.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat ini diperkuat Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Ketika asap mengganggu pernapasan dan memaksa warga memakai masker di luar rumah, negara dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya melindungi warga.
PJJ Diterapkan di 4 Daerah, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Anak-anak menjadi kelompok paling rentan terdampak kabut asap. Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan pembelajaran jarak jauh bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Timur.
Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara di empat daerah tersebut masuk kategori tidak sehat. Para pelajar kehilangan kesempatan belajar secara normal di ruang kelas.
Selain pendidikan, roda ekonomi ikut melambat. Pekerja membatasi aktivitas di luar ruangan, pedagang mengalami penurunan omzet, dan masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjaga kesehatan.
Tiga Perusahaan Masih Diselidiki dalam Kasus Karhutla
Menteri Kehutanan menyatakan terdapat tiga perusahaan di Jambi yang masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku, baik perorangan maupun korporasi.
Kajian pemerintah menyebut faktor manusia menjadi penyebab utama kebakaran, salah satunya pembukaan lahan dengan cara membakar. Faktor cuaca ekstrem hanya memperparah dan memperluas api yang sudah menyala.
Meski demikian, masyarakat tidak boleh serta-merta dijadikan kambing hitam. Penyelidikan terhadap setiap titik api harus dilakukan secara serius dan transparan agar pelaku yang sebenarnya, baik dari individu maupun korporasi, dapat diproses hukum.