JAKARTA — Komisi II DPRD Provinsi Jambi memilih BPAD DKI Jakarta sebagai lokasi studi banding karena dinilai berhasil mengubah paradigma pengelolaan aset dari sekadar administrasi menjadi manajemen produktif. Dari total nilai aset Rp 518 triliun, pemanfaatan baru 0,7 persen, tetapi sudah menghasilkan Rp 455,46 miliar bagi kas daerah pada 2024 atau 121,2 persen dari target.
Kunjungan ini bukan agenda seremonial. Hasilnya akan menjadi referensi bagi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi dalam menyusun rekomendasi dan roadmap pengelolaan aset yang lebih produktif untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Skema Sewa hingga Creative Financing Tanpa Beban APBD
BPAD DKI Jakarta memaparkan bahwa seluruh Barang Milik Daerah (BMD) tetap milik pemerintah, tetapi dapat dimanfaatkan melalui skema sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), hingga Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Salah satu inovasi yang menarik perhatian rombongan adalah creative financing, yakni pembiayaan pembangunan melalui kolaborasi dengan pihak ketiga tanpa membebani APBD. Investor membiayai pembangunan dan pengelolaan sesuai kesepakatan yang transparan, sementara pemerintah tetap menjadi pemilik aset.
Transformasi ini diperkuat melalui platform digital AJAKIN (Aset Jakarta Kini), sebuah marketplace aset daerah yang membuka akses informasi kepada investor secara terbuka. Calon mitra dapat melihat daftar aset potensial, mekanisme kerja sama, persyaratan administrasi, hingga proses pengajuan secara transparan.
Enam Pilar Fondasi agar Aset Punya Kepastian Hukum
BPAD menegaskan keberhasilan pengelolaan aset tidak terjadi instan. Seluruh proses melalui tahapan sistematis: inventarisasi aset, sertifikasi, penilaian (appraisal) oleh penilai independen, studi kelayakan (feasibility study), pemilihan mitra transparan, penandatanganan kerja sama, hingga monitoring dan evaluasi berkala.
Optimalisasi dibangun di atas enam pilar utama: inventarisasi, sertifikasi, appraisal, pemanfaatan, digitalisasi, dan pengawasan. Keenam pilar ini menjadi fondasi agar aset memiliki kepastian hukum, nilai ekonomi yang jelas, serta manfaat maksimal bagi pemerintah dan masyarakat.
DPRD Jambi Siapkan Marketplace Aset dan Sertifikasi Massal
Ivan Wirata mengatakan hasil studi banding menjadi bekal penting bagi pansus. "Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk belajar. Pansus ini ingin melahirkan rekomendasi yang benar-benar bisa diterapkan di Provinsi Jambi. Kami ingin mengubah cara pandang terhadap aset daerah. Aset tidak boleh hanya dicatat dan dijaga, tetapi harus dikelola secara profesional agar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat," ujarnya, Jumat malam (31/07/26).
Menurutnya, berbagai inovasi BPAD DKI Jakarta layak menjadi referensi, mulai dari digitalisasi aset, pembentukan unit khusus optimalisasi aset, percepatan sertifikasi, pembangunan sistem informasi aset berbasis GIS, hingga pengembangan Marketplace Aset Jambi sebagai media promosi kepada calon investor.
"Skema seperti sewa, KSP, BGS/BSG, hingga creative financing membuka peluang besar untuk meningkatkan PAD tanpa harus membebani APBD. Yang terpenting adalah seluruh proses dilakukan secara transparan, memiliki kepastian hukum, dan diawasi dengan baik," tegasnya.
DKI Jakarta menargetkan pemanfaatan aset meningkat hingga 5 persen ke depan, angka yang diyakini akan semakin memperkuat kemandirian fiskal daerah. Jambi diharapkan dapat meniru langkah serupa dengan potensi aset yang dimiliki.