Pencarian

Luas Danau Kerinci Menyusut 70 Hektare dalam Setahun, Tutupan Hutan di DAS Batang Merao Hilang 1.800 Hektare

Jumat, 12 Juni 2026 • 16:27:31 WIB
Luas Danau Kerinci Menyusut 70 Hektare dalam Setahun, Tutupan Hutan di DAS Batang Merao Hilang 1.800 Hektare
Luas permukaan Danau Kerinci menyusut 70 hektare dalam 10 bulan terakhir.

KERINCI — Danau seluas sekitar 4.500 hektare dengan kedalaman 110 meter itu bukan sekadar bentang alam. Bagi ribuan warga di Kabupaten Kerinci, danau ini menjadi sumber penghidupan dari sektor perikanan, pertanian, hingga pariwisata. Namun, data terbaru menunjukkan tekanan serius terhadap ekosistem danau prioritas nasional tersebut.

Data Penyusutan: 70 Hektare dalam 10 Bulan

Hasil studi KKI Warsi mencatat luas muka air Danau Kerinci pada April 2025 masih mencapai 4.516 hektare. Angka itu turun drastis menjadi 4.445 hektare pada Februari 2026. Artinya, dalam waktu kurang dari setahun, danau kehilangan area permukaan seluas 70 hektare.

Angka ini menjadi alarm. Danau Kerinci termasuk dalam 15 danau prioritas nasional yang ditetapkan sejak Konferensi Nasional Danau Indonesia 2009. Status itu menempatkan danau ini dalam daftar yang seharusnya mendapat perhatian khusus pemerintah pusat dan daerah.

Hutan Hilang, Air Tak Tertahan

Penyusutan tidak terjadi tanpa sebab. KKI Warsi mencatat tutupan hutan di DAS Batang Merao dan sekitarnya berkurang dari sekitar 24,2 ribu hektare pada 2024 menjadi 22,4 ribu hektare pada 2025. Artinya, 1.800 hektare hutan lenyap dalam satu tahun.

Ketika hutan kehilangan fungsinya sebagai daerah resapan, air hujan tidak lagi tersimpan optimal. Air langsung mengalir ke hilir. Akibatnya, saat musim hujan terjadi banjir, sementara saat kemarau debit air danau menurun drastis.

"Berkurangnya tutupan hutan di kawasan hulu menjadi faktor utama yang mengganggu keseimbangan tata air," tulis Andre Rahardian, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Jambi, dalam tulisannya yang diunggah INFOJAMBI.com.

Negara dan Tanggung Jawab yang Tertunda

Konstitusi melalui Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, kebijakan lebih sering berfokus pada pemanfaatan ekonomi ketimbang perlindungan lingkungan.

Pengawasan terhadap alih fungsi lahan, pembalakan hutan, dan aktivitas yang merusak daerah tangkapan air masih lemah. Respons pemerintah, menurut Andre, sering datang terlambat setelah dampaknya dirasakan masyarakat.

Padahal, Danau Kerinci bukan sekadar danau biasa. Fungsinya vital: sumber perikanan, irigasi pertanian, pengendali banjir, dan penyangga tata air bagi kawasan Kerinci. Kerusakan yang terus berlanjut mengancam kesejahteraan generasi mendatang.

Apa yang Harus Dilakukan?

Rehabilitasi kawasan hulu harus menjadi prioritas utama. Penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan perlu dilakukan secara konsisten. Pemerintah daerah juga harus memperkuat pengawasan tata ruang agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan fungsi ekologis wilayah.

Masyarakat lokal, yang paling merasakan dampak kerusakan, harus dilibatkan sebagai mitra dalam menjaga danau. Tanpa keterlibatan mereka, upaya konservasi akan kehilangan kaki pijakan.

Danau Kerinci sedang mengirimkan tanda bahaya. Pertanyaannya bukan lagi apakah kerusakan itu nyata, melainkan seberapa cepat negara bersedia mengambil tanggung jawab sebelum semuanya terlambat.

Bagikan
Sumber: infojambi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks