Pencarian

Polisi Periksa Pembuat Film Pesta Babi dalam Laporan Mama Sinta soal Dugaan Penistaan

Selasa, 09 Juni 2026 • 17:00:31 WIB
Polisi Periksa Pembuat Film Pesta Babi dalam Laporan Mama Sinta soal Dugaan Penistaan
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pembuat film "Pesta Babi" terkait laporan dugaan penistaan agama.

JAMBI — Laporan bernomor LP/B/304/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu diterima pada 10 April 2025. Mama Sinta melaporkan sutradara dan produser film dengan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Polisi kini tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli sebelum memanggil para terlapor.

Dugaan Penistaan dalam Film Ekspedisi ke Papua

Film "Pesta Babi" mengisahkan perjalanan sekelompok peneliti ke pedalaman Papua pada 2019. Dalam film tersebut, mereka terlibat dalam ritual makan babi bersama masyarakat adat di Lembah Baliem. Mama Sinta, yang juga aktivis kemanusiaan di Papua, menilai adegan itu sengaja menampilkan simbol-simbol yang melecehkan keyakinan tertentu.

"Film ini bukan sekadar dokumentasi budaya. Ada narasi yang sengaja dibangun untuk merendahkan agama saya," kata Mama Sinta dalam keterangannya, Jumat (18/4). Ia mendesak polisi mengusut tuntas keterlibatan semua pihak dalam produksi film tersebut.

Dasar Laporan: UU ITE dan KUHP

Laporan yang dilayangkan Mama Sinta menjerat para pembuat film dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, pelapor juga menjerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama. Polisi masih mendalami apakah konten film tersebut memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.

Kronologi Pelaporan dan Langkah Penyidik

Mama Sinta melaporkan film tersebut setelah menonton tayangannya di sebuah platform digital. Ia mengaku merasa terusik dengan penggambaran ritual yang dinilainya tidak akurat dan cenderung menghina. Laporan resmi diterima Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. "Penyidik masih melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti. Jadwal pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli akan ditentukan setelah itu," ujarnya, Senin (21/4).

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap pembuat film dijadwalkan pekan depan setelah penyidik rampung meminta keterangan dari saksi ahli bahasa dan agama.

Kontroversi Film dan Respons Publik

Film "Pesta Babi" sebelumnya telah menuai kontroversi di kalangan aktivis Papua dan tokoh agama. Sejumlah organisasi masyarakat adat menilai film tersebut eksploitatif dan tidak menghormati nilai-nilai lokal. Di sisi lain, pegiat kebebasan berpendapat mengingatkan agar proses hukum tidak digunakan untuk membungkam kritik atau ekspresi seni.

Proses hukum kini berjalan di kepolisian. Publik menunggu apakah laporan Mama Sinta akan berujung pada penetapan tersangka atau justru dihentikan karena tidak cukup bukti.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks