Pencarian

Anak di Kota Jambi Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Mesin Pompa Air, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 • 17:44:01 WIB
Anak di Kota Jambi Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Mesin Pompa Air, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Pelaku pembunuhan ibu kandung di Kota Jambi diamankan polisi dan menjalani observasi kejiwaan.

KOTA JAMBI — Seorang anak laki-laki berusia 21 tahun di Kota Jambi tega menghabisi nyawa ibu kandungnya menggunakan mesin pompa air merk Shimizu. Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Jalan Raden Fatah RT 03, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, pada Kamis (28/5/2026).

Pelaku berinisial FR (21) diamankan petugas tanpa perlawanan setelah warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi untuk menjalani observasi kejiwaan.

Kronologi: Warga Curiga Dengar Keributan, Temukan Korban Tewas di Dapur

Kapolsek Jambi Timur AKP R Dedy Wardana Gaos, S.H menjelaskan, peristiwa bermula saat seorang saksi bernama SYI mendengar suara keributan dari rumah korban. Karena rumah mereka berdekatan, saksi langsung curiga dan mendatangi lokasi bersama warga setempat.

"Saat itu saksi melihat korban dalam kondisi terbaring di ruang dapur dengan luka di bagian kepala yang mengeluarkan darah. Tidak jauh dari posisi korban, saksi melihat satu unit mesin pompa air yang berlumuran darah," ujar Kapolsek, Jumat (28/5/2026).

Setelah diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Saksi kemudian menghubungi Polsek Jambi Timur yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku yang masih berada di lokasi.

Pelaku Sulit Dimintai Keterangan, Polisi Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan

Kapolsek Jambi Timur mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan motif pembunuhan tersebut. Sebab, pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah dan jawabannya tidak nyambung dengan pertanyaan penyidik.

"Motif tersangka melakukan pemukulan tersebut belum dapat diketahui karena tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah dan antara pertanyaan serta jawaban tidak nyambung," jelasnya.

Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 458 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Barang Bukti Mesin Pompa Air dan Baju Korban Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu satu unit mesin pompa air merk Shimizu yang masih terdapat bercak darah dan satu helai baju milik korban yang juga berlumuran darah.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk menjalani proses autopsi atau visum luar guna mengetahui penyebab pasti kematian. Sementara itu, hasil observasi kejiwaan pelaku dari RS Jiwa Provinsi Jambi masih ditunggu untuk melanjutkan proses penyidikan.

Bagikan
Sumber: serambijambi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks