Jambi — Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan telah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Jambi. Kedua tersangka berinisial Rizki (34) dan Hedo (27) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah polisi mengidentifikasi peran keduanya dalam jaringan pencurian yang telah meresahkan masyarakat.
Modus Operandi Sederhana Namun Efektif
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Kota Jambi serta daerah sekitarnya. Modus operandi yang mereka gunakan terbilang cukup sederhana namun efektif dalam memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Rizki dan Hedo berkeliling atau berpatroli mencari area parkir yang minim pengawasan untuk memastikan target mereka. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih menggantung di lubang kunci stop kontak. Seperti dijelaskan AKP Taroni Zebua, "Mereka ini keliling istilah mereka patroli gitu, mencari parkiran toko, ada rental PS juga. Jadi incarannya yang kuncinya tertinggal di stop kontak."
17 Motor Dicuri dari Berbagai Titik Kota
Para tersangka diduga telah berhasil menggondol total 17 unit sepeda motor dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lokasi yang menjadi sasaran mereka meliputi wilayah Jelutung, Kota Baru, Jambi Timur, hingga Jaluko, menunjukkan operasi pencurian mereka tersebar di berbagai penjuru Kota Jambi.
Setelah berhasil mencuri kendaraan, motor-motor tersebut tidak disimpan lama oleh para pelaku. Sepeda motor hasil kejahatan itu segera dijual kepada penadah yang berada di wilayah Kabupaten Kerinci dengan harga yang relatif murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit. Uang hasil penjualan haram tersebut kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka.
Hasil Kejahatan Digunakan untuk Foya-Foya dan Narkotika
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, mengungkapkan bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup serta kebiasaan buruk para pelaku. "Mereka mengakui menggunakan hasil kejahatan untuk foya-foya dan narkotika, ada juga untuk judi online," ungkap AKP Taroni Zebua.
Penangkapan dua residivis ini diharapkan dapat mengurangi tindak pencurian motor yang telah meresahkan masyarakat Kota Jambi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan untuk selalu berhati-hati dalam meninggalkan sepeda motor mereka, terutama memastikan kunci tidak ditinggalkan di kendaraan agar terhindar dari aksi pencuri.