TEBO — Paket sewa sarana mobilitas darat di Dinas Nakerkop UKM Tebo dengan kode RUP 67116470 menimbulkan persoalan baru. Pagu awal kegiatan sebesar Rp 60 juta, namun realisasi berdasarkan Rekapitulasi Anggaran Biaya dari CV. Adi Towing Jambi mencapai Rp 49.985.000.
Rincian dalam RAB mencakup sewa forklip 10 ton Rp 7,8 juta, sewa mobilisasi towing Rp 35 juta, dan upah bongkar muat Rp 1,3 juta. Masalah muncul pada komponen sewa towing yang ditagih Rp 3,5 juta per unit per hari, sementara SSH Kabupaten Tebo hanya menetapkan Rp 2 juta per unit per hari.
Selisih harga mencapai Rp 1,5 juta per unit per hari. Untuk lima unit yang disewa selama dua hari, potensi kelebihan bayar dari komponen ini mencapai Rp 15 juta.
Kepala Dinas Nakerkop UKM Kabupaten Tebo, Didel Karyadi, membenarkan pembayaran kegiatan menggunakan acuan SSH Rp 2 juta. Namun ia menyebut akumulasi pelaksanaan mencapai 30 hari periode kerja dengan pagu APBD 2026 sebesar Rp 60 juta.
PPTK kegiatan, Nofri Zamhar, mengungkapkan Dinas Nakerkop UKM berkontrak dengan CV. Adi Towing pada Mei 2026. Alasan pengadaan ini karena instansinya mendapat hibah barang-barang BLK pada bulan yang sama.
"Kami membayar dengan sistem borongan. Pembayaran sesuai dengan RAB yang disiapkan CV. ADI TOWING JAMBI," kata Nofri Zamhar, Kamis (16/7/2026).
Praktik pembayaran borongan tanpa kontrak rinci ini berpotensi melanggar Perpres 16/2018 Pasal 50. Aturan tersebut mewajibkan belanja sewa kendaraan didukung Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Berita Acara Prestasi, bukan hanya RAB penawaran penyedia.
Direktur CV. Adi Towing Jambi, Suwardi, membenarkan pihak Dinas Nakerkop UKM Tebo menyewa lima unit kendaraan dengan sistem borongan. Ia mengaku tidak ada proses penawaran harga dari perusahaannya.
"Dari kami tidak ada penawaran, cuman sistem borongan. Tidak ada kontrak kerja yang dibuatkan, pembayaran sesuai RAB itu," katanya.
Jika dihitung berdasarkan SSH Kabupaten Tebo, nilai wajar pekerjaan untuk lima unit towing selama dua hari hanya Rp 20 juta. Dengan realisasi Rp 49,985 juta, potensi pemborosan mencapai Rp 24,9 juta hingga Rp 40 juta dari total bruto. Temuan ini terindikasi melanggar Perpres 16/2018 jo 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, khususnya Pasal 6 tentang prinsip efisien dan akuntabel.