Harga Acuan CPO Turun 1,91 Persen per Juni 2026, Permintaan dari India Disebut Melemah

Penulis: Wan Rizal  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:22:01 WIB
Harga acuan CPO Juni 2026 turun 1,91 persen akibat melemahnya permintaan dari India.

JAKARTA — Harga referensi CPO periode Juni 2026 ditetapkan lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka 1.049,58 dolar AS per metrik ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyebut pelemahan permintaan dari importir utama, termasuk India, menjadi penyebab utama penurunan ini.

Berapa Tarif Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO?

Pemerintah telah menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar 148 dolar AS per metrik ton untuk periode Juni 2026. Ketentuan ini merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara itu, pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu senilai 128,6892 dolar AS per metrik ton. Dasar hukumnya adalah Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Bagaimana Cara Menghitung Harga Referensi CPO?

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026 pada tiga sumber. Harga di bursa CPO Indonesia tercatat 920,80 dolar AS per metrik ton, bursa CPO Malaysia sebesar 1.138,22 dolar AS per metrik ton, dan harga port CPO Rotterdam mencapai 1.429,40 dolar AS per metrik ton.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber lebih dari 40 dolar AS, maka HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber yang menjadi median dan terdekat dengan median. Dalam hal ini, HR CPO bersumber dari bursa CPO Malaysia dan bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS per metrik ton.

Bagaimana Ketentuan untuk Minyak Goreng Kemasan?

Untuk minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat neto maksimal 25 kilogram, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar 33 dolar AS per metrik ton. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026.

Kepmendag tersebut memuat daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek yang dikenakan tarif tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga di pasar domestik di tengah fluktuasi harga acuan global.

Reporter: Wan Rizal
Sumber: jambi.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top