Jambi Jadi Provinsi dengan SK Hutan Adat Terbanyak di Indonesia, 29 Wilayah Resmi Diakui Negara

Penulis: Wan Rizal  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 21:37:02 WIB
Masyarakat adat di Jambi merayakan pengakuan resmi 29 wilayah hutan adat oleh pemerintah.

JAMBI — Provinsi Jambi mencatatkan diri sebagai daerah dengan pengakuan hutan adat terbanyak di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 29 Surat Keputusan (SK) Hutan Adat yang tersebar di empat kabupaten, menjadikan Jambi sebagai barometer perjuangan pengakuan wilayah adat di tengah tekanan ekspansi investasi dan alih fungsi lahan.

Capaian itu lahir dari proses panjang yang melibatkan komunitas adat di Kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Bungo. Bersama KKI Warsi, mereka melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, hingga penyusunan sejarah dan hukum adat sebagai dasar pengakuan formal negara.

Laju Kehilangan Hutan Capai 2,5 Juta Hektare dalam 52 Tahun

Di balik capaian itu, tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat di Jambi terus meningkat. Data mencatat, dalam 52 tahun terakhir, luas hutan yang hilang di provinsi ini mencapai sekitar 2,5 juta hektare.

Penyebab utamanya adalah ekspansi perkebunan, pertambangan, dan alih fungsi kawasan. Hutan dibuka, tanah adat menyempit, sementara sumber pangan, pengetahuan lokal, dan ruang hidup perlahan menghilang.

Proses Pengakuan: Dari Verifikasi Lapangan hingga ke Meja Menteri

Pengakuan hutan adat tidak datang begitu saja. Tahapannya panjang: mulai dari verifikasi lapangan, penyelesaian konflik tenurial, dialog dengan pemerintah daerah, hingga pengajuan usulan ke pemerintah pusat.

Komunitas adat menjadi pihak yang paling konsisten menjaga hutan melalui aturan adat dan pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun. Mereka mengelola wilayah adat dengan kearifan lokal, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Mengapa Jambi Bisa Jadi Pelopor?

Jambi dikenal sebagai salah satu daerah pelopor pengakuan hutan adat di Indonesia. Keberhasilan ini tidak lepas dari advokasi regulasi daerah, pemetaan partisipatif, dan koordinasi multipihak yang berjalan selama bertahun-tahun.

Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar hamparan kawasan. Ia adalah ruang kehidupan yang menyatu dengan identitas, budaya, sumber penghidupan, hingga warisan pengetahuan yang dijaga lintas generasi.

Di tengah situasi ketika ruang hidup masyarakat adat semakin terdesak oleh kepentingan ekonomi, suara komunitas adat kerap kalah nyaring. Namun Jambi membuktikan bahwa pengakuan negara atas hak ulayat masih mungkin diperjuangkan.

Reporter: Wan Rizal
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top