BUNGO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo, Jambi, menangkap dua terduga pelaku perampokan yang beraksi dengan modus kendaraan travel. Kedua tersangka, ES (51) dan A (56), kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2) lalu. Korban berinisial HP (63), warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, menghentikan sebuah mobil travel. Di dalam kendaraan sudah ada tiga penumpang laki-laki.
Di tengah perjalanan, satu penumpang turun. Dua penumpang yang tersisa langsung melancarkan aksinya. Mereka mencekik korban dan memaksa menyerahkan uang tunai, perhiasan emas, serta kartu ATM.
Tak berhenti di situ, para pelaku mengarahkan kendaraan menuju layanan perbankan tanpa kantor (branchless banking) untuk menarik uang milik korban. Di bawah ancaman senjata tajam, korban tak berdaya mengikuti perintah mereka.
Setelah berhasil menarik uang, pelaku membawa korban ke suatu tempat dan menurunkannya di sekitar simpang Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasusnya ke Polres Bungo.
"Saat ini para pelaku sudah ditangkap guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," kata Kepala Seksi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala dalam keterangannya, Senin.
Tim Satreskrim Polres Bungo bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil pengembangan, petugas mengetahui lokasi persembunyian para pelaku. Polisi kemudian meminta bantuan Polres Solok Kota (Polda Sumbar) untuk melakukan penangkapan. Kedua tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat (15/5).
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan modus travel ini. "Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi terkait kejadian itu. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," jelas Bambang.