JAMBI — Kanwil Kementerian Hukum Jambi memastikan seluruh pemerintah kota dan kabupaten di provinsi itu mengikuti pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026. Kegiatan yang digelar secara virtual itu diikuti oleh Tim Asesor dari 11 pemda se-Provinsi Jambi.
Victor Noval Sidabutar, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jambi, mengatakan pendampingan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada para asesor. Materi mencakup tahapan penginputan data, finalisasi penilaian, hingga kelengkapan administrasi yang menjadi bagian penting dalam proses penilaian mandiri.
IRH merupakan instrumen strategis untuk mengukur komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi hukum yang berkualitas dan berkelanjutan. Menurut Victor, penilaian ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan langkah nyata mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui penguatan regulasi di daerah.
“Tim asesor diharapkan memahami setiap indikator penilaian dan melengkapi seluruh data dukung secara maksimal agar hasil penilaian mampu mencerminkan kondisi reformasi hukum di masing-masing daerah secara objektif dan akurat,” ujar Victor di Jambi, Senin.
Dalam sesi pendampingan, peserta juga mendapatkan arahan terkait proses verifikasi kelengkapan berita acara serta berbagai ketentuan teknis. Tim pendamping dari Kanwil Kemenkum Jambi turut memberikan arahan agar seluruh dokumen pendukung yang diunggah sesuai dengan indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Pihak Kanwil berharap seluruh pemda di Jambi dapat melaksanakan penilaian mandiri IRH 2026 secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan. “Ini untuk mendukung peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah,” pungkas Victor.
Penilaian mandiri IRH sendiri menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi di tingkat daerah. Semakin tinggi skor IRH, semakin baik kualitas regulasi dan pelaksanaan hukum di wilayah tersebut.