JAMBI — Kepala Ombudsman Jambi Saiful Roswandi menilai gangguan berkepanjangan pada SIPP PN Jambi menghambat hak publik atas informasi. Layanan yang seharusnya menjadi jembatan transparansi perkara ini justru mati selama beberapa bulan terakhir.
"Layanan digital sangat penting di era saat ini karena menjadi sarana keterbukaan informasi publik di lingkungan pengadilan," ujar Saiful dalam pernyataan yang diterima media, Senin.
Masyarakat yang sedang berperkara menjadi pihak paling terdampak. Mereka tidak bisa mengakses jadwal sidang, perkembangan putusan, hingga dokumen perkara secara mandiri dari rumah atau kantor.
Padahal, SIPP dirancang untuk memudahkan para pihak tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Kondisi ini dinilai mempersulit akses keadilan, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari Kota Jambi.
Saiful mengingatkan agar gangguan layanan ini tidak berlarut-larut. Menurutnya, matinya SIPP dalam waktu lama bisa memicu penilaian negatif masyarakat terhadap PN Jambi.
"Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan publik terkait transparansi perkara," tegasnya. Ia mendesak pimpinan PN Jambi segera mengidentifikasi akar masalah dan mengambil langkah perbaikan.
SIPP merupakan salah satu indikator reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. Sistem ini menjadi wajah pelayanan publik yang dinilai langsung oleh masyarakat dan lembaga pengawas.
Ombudsman pun memastikan akan terus memantau perkembangan pemulihan layanan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan, mereka tak segan memberikan rekomendasi resmi kepada PN Jambi maupun Mahkamah Agung.