JAMBI — Wajib pajak yang menunggak bertahun-tahun hanya perlu membayar pokok pajak satu tahun, tanpa dikenakan denda tambahan. Keringanan itu berlaku di seluruh Kantor Samsat kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi selama masa program, kurang dari dua bulan.
Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi terdiri dari Pemerintah Provinsi, Polda Jambi, dan Jasa Raharja. Ketiga institusi itu menandatangani kebijakan relaksasi menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-81.
Diskon 5% untuk Roda Dua, 2,5% untuk Roda Empat
Selain penghapusan denda, program memberi apresiasi bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Besarannya diskon 5% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Insentif lain menyasar proses balik nama kendaraan bermotor, yakni potongan 7,5% dari pokok pajak. Pemerintah menyebut seluruh keringanan diberikan tanpa birokrasi berbelit.
Mengapa Pemutihan Digelar Jelang 17 Agustus
Program dikaitkan dengan momentum kemerdekaan dan diarahkan pada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dua tujuan disebut beriringan: meringankan beban finansial masyarakat dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di wilayah Jambi.
Pemprov Jambi berharap stimulus fiskal ini mendorong warga memperbarui dokumen kendaraan. Pajak yang dibayarkan akan dipakai mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di provinsi tersebut.
Waktu Terbatas, Warga Diimbau Segera Datang
Masa pelaksanaan pemutihan kurang dari dua bulan. Pemprov Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum 30 September 2026.
Pengurusan dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat yang tersebar di kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi, termasuk wilayah Kabupaten Bungo dan sekitarnya. Warga diimbau memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mendatangi loket agar proses tidak tertahan.