Pencarian

Konteks Hukum Penundaan Transaksi Perbankan dan Kaitannya dengan Kasus Rekening AMPB

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Konteks Hukum Penundaan Transaksi Perbankan dan Kaitannya dengan Kasus Rekening AMPB
Konteks Hukum Penundaan Transaksi Perbankan dan Kaitannya dengan Kasus Rekening AMPB

JAKARTA — Kasus penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membuka ruang diskusi tentang batas kewenangan bank dalam mengelola dana nasabah. Di tengah polemik tersebut, pakar hukum pidana keuangan memberikan perspektif bahwa langkah bank sejatinya memiliki dasar hukum yang jelas, meski sering disalahartikan sebagai pemblokiran permanen.

 

Yunus Husein, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengungkapkan bahwa institusi perbankan sesungguhnya memiliki hak untuk menahan sementara transaksi nasabah dalam situasi yang diatur secara ketat oleh undang-undang. “Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

 

Ia memaparkan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU. Dalam pasal itu, penyedia jasa keuangan seperti bank diberikan otoritas untuk menangguhkan transaksi maksimal lima hari kerja apabila terdapat indikasi dana yang masuk ke rekening berasal dari tindak pidana, atau rekening dimanfaatkan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.

 

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa mekanisme penundaan ini berbeda dengan tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum. Penundaan oleh bank merupakan kewenangan internal yang diatur undang-undang, sementara Pasal 70 UU TPPU memberikan wewenang serupa kepada kepolisian dan institusi hukum lainnya dalam konteks penyidikan.

 

Dalam perkembangan kasus yang melibatkan rekening Bank Mandiri dan AMPB, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi lima hari kerja, bukan pemblokiran tetap. Polisi juga menjamin bahwa rekening akan kembali normal jika tidak ditemukan indikasi pidana dan saldo dana tetap utuh.

 

Yunus menilai bahwa publik seharusnya memahami penundaan transaksi ini sebagai langkah awal dalam proses penelusuran, bukan vonis bersalah terhadap pemilik rekening. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai ada tidaknya pelanggaran hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.

 

Dengan demikian, tindakan bank yang menunda transaksi tidak dapat diartikan sebagai bukti kesalahan nasabah. Kewenangan untuk menentukan status hukum seseorang tetap menjadi domain eksklusif penyidik berdasarkan fakta dan bukti yang terkumpul.

 

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa penundaan transaksi merupakan instrumen hukum yang sah dan bersifat transisional. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan sebagai dasar pengaturannya.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Terkait kasus rekening Bank Mandiri dengan AMPB, OJK menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, langkah yang diambil bank tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga mengingatkan bahwa penundaan transaksi adalah langkah sementara untuk menaati regulasi, sehingga tidak bisa langsung dimaknai sebagai pemblokiran rekening atau kesimpulan bahwa pemiliknya terlibat tindak pidana.

Follow halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks