Pencarian

KPK Sita SGD 12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Bagian Amplop yang Dikembalikan ke Bupati

Kamis, 09 Juli 2026 • 20:18:31 WIB
KPK Sita SGD 12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Bagian Amplop yang Dikembalikan ke Bupati
KPK menyita SGD 12 ribu dari Ketua DPRD Kuansing saat pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi.

JAMBI — Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein membenarkan penyitaan tersebut dilakukan saat pemeriksaan Juprizal sebagai saksi, Kamis (9/7/2026). "Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK belum merinci alasan uang itu berada pada Juprizal. Namun, penyidik menduga Ketua DPRD Kuansing itu mengetahui praktik pengumpulan dana dari KUD yang dilakukan Suhardiman. "Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya," kata Taufik.

Modus Pengumpulan Dana dari Petani

KPK menduga Suhardiman menerima sejumlah uang dari KUD yang beranggotakan para petani untuk mengurus izin alih fungsi hutan. Izin tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis. Uang yang terkumpul dari petani diduga dikonversi menjadi dolar Singapura sebelum diserahkan.

"Tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha, dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik," ujar Taufik.

Kronologi Pengembalian Amplop dan Laporan ke KPK

Menhut Raja Juli Antoni membenarkan adanya pertemuan audiensi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia mengaku baru sadar Bupati Kuansing meninggalkan amplop tertutup map di ruang kerjanya setelah pertemuan usai. "Saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa," kata Raja Juli, Jumat (3/7).

Ajudan Raja Juli mengembalikan amplop itu di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman dijemput paksa KPK. Raja Juli menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian kepada wartawan. Ia kemudian melapor ke KPK pada Jumat (3/7) setelah mengakui pengembalian tersebut.

Kejanggalan Waktu Pelaporan Gratifikasi

Langkah Raja Juli menuai kritik dari anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Menurutnya, pejabat yang menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK dalam waktu 30 hari, bukan mengembalikan langsung ke pemberi. "Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujar Firman.

KPK menyatakan akan menganalisis laporan Raja Juli lebih dulu. Sementara itu, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penerimaan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda. Total tiga tersangka dalam kasus ini: Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks