JAMBI — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia angkat bicara soal isu kelangkaan batu bara yang menghantui operasional pembangkit listrik milik PLN. Ia menegaskan, secara nasional pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebenarnya mencukupi. Persoalannya bukan pada jumlah, melainkan pada eksekusi di lapangan antara PLN, pemasok batu bara, dan perusahaan jasa logistik.
Kontrak Jadi Biang Kerok, Bukan Kuota Produksi
Bahlil menjelaskan, pemerintah telah menetapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari total produksi. Angka ini, menurutnya, sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. "Bukan karena kurang pasokan, tapi karena kontrak dan logistiknya yang belum rapi," ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, pekan lalu.
Ia menyoroti bahwa banyak kontrak antara PLN dan pemasok batu bara yang tidak berjalan sesuai jadwal. Selain itu, pengiriman batu bara dari mulut tambang ke lokasi pembangkerap terhambat oleh masalah transportasi, baik melalui jalur sungai maupun darat. Akibatnya, stok batu bara di beberapa pembangkit menipis hingga di bawah batas aman.
Dampak ke Pelanggan PLN dan Langkah Antisipasi
Meski pasokan menipis di sejumlah titik, Bahlil memastikan bahwa pasokan listrik untuk masyarakat dan industri tetap aman. Pemerintah dan PLN telah menyiapkan langkah antisipasi dengan mengerahkan batu bara dari tambang-tambang di Kalimantan yang memiliki stok berlebih. "Kami sudah koordinasikan dengan PLN dan perusahaan tambang untuk mempercepat pengiriman. Ini masalah koordinasi yang harus dibenahi," tegasnya.
Kejadian ini menjadi alarm bagi tata kelola energi nasional. Bahlil meminta PLN untuk segera memperbaiki sistem kontrak pengadaan batu bara jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mendorong perusahaan logistik untuk meningkatkan kapasitas dan ketepatan waktu pengiriman.
Ke depan, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap realisasi kontrak batu bara untuk PLN. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak yang lalai, baik pemasok maupun penyedia jasa angkutan. Langkah ini diambil demi menjaga keandalan pasokan listrik nasional yang menjadi denyut nadi perekonomian Indonesia.