Pencarian

Konflik Agraria PT LAJ di Tebo Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Nilai Kriminalisasi Terhadap Warga

Jumat, 19 Juni 2026 • 18:48:31 WIB
Konflik Agraria PT LAJ di Tebo Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Nilai Kriminalisasi Terhadap Warga
Mediasi sengketa lahan PT LAJ dan warga Tebo digelar di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (18/6).

JAMBI — Sengketa lahan antara warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) di Kabupaten Tebo kembali memasuki babak baru. Mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) digelar di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (18/6/2026), menghadirkan semua pihak yang berseteru.

Areal yang dipersengketakan merupakan bekas konsesi PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi, setelah aktivitas IFA berhenti, masyarakat memanfaatkan kawasan itu untuk perkebunan sawit dan usaha lainnya.

Laporan Polisi dan Tudingan Kriminalisasi

Konflik yang mencuat sejak 2012 ini memuncak setelah PT LAJ melaporkan James Barus ke Polres Tebo pada 7 Februari 2025. Perusahaan menuding James menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan 39 hektare yang berada dalam konsesi mereka.

Dalam mediasi, perwakilan PT LAJ meminta James memenuhi panggilan kepolisian. Namun, kuasa hukum James, Azhari, justru menilai laporan itu bagian dari upaya mengkriminalisasi warga.

"Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan," kata Azhari.

Perusahaan Baru Kelola 17.000 Hektare dari 61.000 Hektare

Manajemen PT LAJ menyampaikan, dari sekitar 61.000 hektare Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, baru sekitar 17.000 hektare yang bisa dikelola. Perusahaan mengaku telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.

Dalam forum itu, PT LAJ juga menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.

Pemerintah Diminta Evaluasi Status Kawasan

Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat. Ia mendesak pemerintah pusat mengevaluasi persoalan di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan umum yang belum jelas status kawasannya.

"Penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan," ujarnya.

Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).

Bagikan
Sumber: detail.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks