Polsek Jelutung Ringkus Residivis Pembobol Cafe Foresthree Jambi, Mengaku Beraksi di 10 Lokasi Lain

Penulis: Amrizal Halim  •  Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:31:02 WIB
Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah mengungkapkan modus pelaku yang melompati pagar kafe setinggi sekitar 2 meter.

KOTA JAMBI — Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah mengungkapkan, pelaku masuk ke area kafe dengan melompati pagar tembok setinggi sekitar 2 meter. Setelah berada di dalam, RY mendobrak pintu kayu menuju ruang dapur atau kitchen hingga grendel pintu rusak.

“Tersangka melompat pagar tembok setinggi 2 meter, kemudian masuk ke ruang kitchen dengan cara mendobrak pintu kayu hingga grendel pintu rusak," kata AKP Adi Mansah.

Aksi itu terhenti saat seorang security yang sedang dinas malam memergoki RY di dalam kafe. Petugas keamanan bersama warga sekitar langsung mengamankan pria tersebut sebelum menyerahkannya ke Polsek Jelutung untuk pemeriksaan.

Barang Bukti yang Disita dari Lokasi Kejadian

Petugas mengamankan tiga barang bukti dari lokasi perkara. Ketiganya adalah satu buah grendel pintu yang rusak, satu obeng minus, dan satu obeng plus yang menurut polisi dipakai dalam aksi tersebut.

Sejumlah barang bukti itu menjadi dasar penyelidikan awal sebelum polisi menelusuri pengakuan tersangka soal lokasi-lokasi lain. Polsek Jelutung belum merinci satu per satu barang yang diduga menjadi sasaran di sepuluh titik tersebut.

Pengakuan RY: 10 Lokasi di Kota Jambi Jadi Sasaran

Hasil pemeriksaan mengungkap pengakuan RY mengenai dugaan pencurian di sejumlah lokasi lain di Kota Jambi. Sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut meliputi toko, tempat usaha, bengkel, hingga gerai ritel.

Modus yang disebutkan polisi sama dengan aksi di Cafe Foresthree, yakni merusak kunci menggunakan alat seperti linggis dan obeng. Polisi menyebut RY merupakan residivis, meski belum merinci kapan dan di mana kasus sebelumnya diproses.

Ancaman Hukum dan Langkah Penyidikan Berikutnya

RY masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jelutung. Penyidik mendalami keterangan tersangka untuk mencocokkan pengakuan sepuluh TKP dengan laporan warga yang masuk ke kepolisian.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jelutung menyatakan kasus ini ditangani sesuai prosedur pidana pencurian dengan pemberatan. Warga yang pernah mengalami kehilangan serupa di kawasan Jelutung dan sekitarnya diminta melapor agar penyidik bisa menyatukan berkas perkara.

Reporter: Amrizal Halim
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top