Polsek Grogol Petamburan Buru Pelaku Pengeroyokan Maut di Westown, Korban Terpancing Cemburu

Penulis: Amrizal Halim  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47:31 WIB
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menyatakan pihaknya masih memburu pelaku pengeroyokan di Westown.

JAMBI — Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku utama yang diduga menjadi pemicu keributan. Pria yang sempat dipiting korban itu kini menjadi kunci untuk mencocokkan seluruh keterangan saksi di lapangan.

Kronologi Versi Pacar Korban: Cekcok Asmara Jadi Pemicu

Informasi awal diperoleh dari keterangan pacar korban berinisial M. Kepada penyidik, M menyebut keributan bermula saat korban merasa terusik karena pacarnya diganggu oleh seorang wanita yang merupakan teman dari terduga pelaku.

“Menurut keterangan pacar korban atas nama Saudari M, terjadinya keributan karena korban tidak terima pacarnya diganggu oleh cewek temannya Saudara A yang dipiting korban,” ujar Alexander, Jumat (12/6/2026).

Akibat aksi memiting tersebut, korban dan kelompok terduga pelaku terlibat cekcok yang berujung pengeroyokan. DM ditemukan tewas setelah diduga didorong dari lantai dua tempat hiburan malam tersebut.

Polisi Belum Percaya Sepenuhnya pada Satu Versi

Meski telah mengantongi keterangan dari pacar korban, AKP Alexander mengaku belum bisa memastikan kebenaran versi tersebut secara utuh. Sebab, pria yang menjadi lawan korban dalam insiden piting-memiting itu masih dalam pengejaran.

“Tapi belum diketahui dari versi pelaku yang sempat dilukai karena masih dalam pengejaran,” kata Alexander.

Penyidik menilai, keterangan dari pelaku utama sangat diperlukan untuk merekonstruksi kejadian secara objektif. Tanpa hadirnya pihak tersebut, polisi belum bisa menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab atas tewasnya DM.

Pemburuan Pelaku dan Ancaman Hukum

Polsek Grogol Petamburan saat ini memfokuskan upaya pada penangkapan para pelaku pengeroyokan. Setelah seluruh terduga pelaku diamankan, penyidik akan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara untuk menetapkan pasal yang disangkakan.

“Sebenarnya itu konflik kecemburuan atau asmara,” ujar Alexander merangkum motif awal insiden tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Reporter: Amrizal Halim
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top