Banjir Bandang Baru Reda, Izin Tambang Andesit PT Dayan Bumi Artha di Sumbar Langsung Terbit

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 18:05:31 WIB
Izin operasional tambang andesit PT Dayan Bumi Artha diterbitkan satu bulan pascabanjir bandang di Nagari Kasang, Sumbar.

JAMBI — Keputusan pemerintah daerah ini langsung menuai kritik. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup setempat telah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk tambang andesit PT Dayan Bumi Artha hanya satu pekan setelah banjir bandang dan longsor menerjang Nagari Kasang pada November 2025.

"Satu bulan pascabencana di lokasi yang sudah terdampak bencana ekologis, gubernur kemudian mengeluarkan perizinan operasionalnya," kata Tommy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6).

Peta Risiko Skala Nasional untuk Lahan 8 Hektare

Walhi menemukan kejanggalan dalam dokumen lingkungan perusahaan. Peta risiko bencana yang digunakan untuk analisis Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) ber skala 1:1.000.000 — peta yang seharusnya dipakai untuk analisis tingkat nasional.

"Digunakan untuk wilayah delapan hektar, sehingga tidak akan tergambarkan sebaran dampak di lokasi tersebut," ujar Tommy. Selain itu, dokumen menyebut adanya sosialisasi kepada warga, namun kenyataannya hanya melibatkan empat sampai lima orang di warung kopi, lalu dianggap sebagai persetujuan seluruh masyarakat terdampak.

KAN Nagari Kasang: Kami Baru Tahu Mei 2025

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Permana, mengaku pihaknya tidak dilibatkan sama sekali. Ia baru mengetahui aktivitas tambang itu pada Mei 2025, padahal izin eksplorasi sudah terbit sejak 2024. Bayu juga menduga tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen persetujuan adat.

"Bayangkan, kami baru tahu pada Mei 2025, sedangkan surat izin sudah keluar pada 2024," kata Bayu. Ia telah melayangkan surat penolakan ke PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, serta mendesak Gubernur untuk mencabut izin tersebut.

Ironi di Lokasi Bencana yang Dikunjungi Presiden

Banjir bandang November lalu menewaskan tiga warga Nagari Kasang. Ironisnya, Presiden Prabowo bersama jajaran pemerintah daerah sempat meninjau lokasi bencana pada 1 Desember 2025. Bayu mempertanyakan sikap Gubernur yang hadir saat itu, namun justru menerbitkan izin operasi tambang sebulan kemudian.

"Apakah saat itu Gubernur tidak melihat? Baru kejadian, beliau datang, dan 31 Desember dia keluarkan persetujuan operasionalnya," ujarnya.

Selain izin baru ini, Sumatera Barat juga dibelit persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Berdasarkan analisis citra satelit Walhi, lebih dari 10 ribu hektare hutan di provinsi itu hilang akibat PETI sejak 2012, termasuk di daerah aliran sungai Batanghari dan Indragiri.

Catatan Walhi, aktivitas ilegal ini telah menelan 50 korban jiwa akibat tertimbun longsor di lokasi tambang. "Tidak hanya merusak hutan dan daerah hulu, tapi juga menyebabkan kerusakan dan pencemaran sungai," kata Tommy.

Walhi telah melaporkan dugaan keterlibatan aparatur daerah dalam penerbitan izin dan pembiaran PETI ke Mabes Polri, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, serta Komnas HAM.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top