Pencarian

Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang, Gubernur Terbitkan SK Perpanjangan Hingga Komisioner Baru Dilantik

Rabu, 10 Juni 2026 • 11:56:01 WIB
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang, Gubernur Terbitkan SK Perpanjangan Hingga Komisioner Baru Dilantik
Gubernur Jambi resmi memperpanjang masa jabatan Komisioner KI hingga pelantikan anggota baru.

JAMBI — Masa jabatan normatif Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 sejatinya berakhir pada 25 Mei 2026. Namun, hingga saat ini proses seleksi calon anggota KI periode berikutnya masih berjalan di tangan Pemerintah Provinsi Jambi.

Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Gubernur Jambi jauh-jauh hari. Surat Nomor S.125/KIP-JBI/VIII/2025 tentang Pemberitahuan Berakhirnya Periodisasi Komisioner Komisi Informasi Tahun 2022–2026 dikirim pada 22 Agustus 2025, atau sekitar sembilan bulan sebelum masa jabatan habis.

Apa Isi SK Gubernur Jambi?

Untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga, Gubernur Jambi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 414/KEP.GUB/DISKOMINFO.3.1/2026. SK ini secara resmi memperpanjang masa jabatan anggota KI Provinsi Jambi periode 2022–2026 terhitung sejak berakhirnya masa jabatan sebelumnya hingga ditetapkannya anggota KI periode berikutnya melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan.

“Melalui surat tersebut, kami telah menyampaikan kepada Pemprov Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Informasi. Selanjutnya, Bapak Gubernur telah mendisposisikan agar dipersiapkan proses seleksi calon komisioner beserta penganggarannya pada tahun 2026,” ujar Taufiq.

Mengapa Proses Seleksi Belum Rampung?

Taufiq menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota KI Provinsi Jambi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui panitia seleksi (timsel) yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan. KI Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tahapan seleksi tersebut.

“Mekanisme seleksi merupakan kewenangan Pemprov Jambi melalui tim seleksi yang dibentuk. Kami menghormati dan mendukung seluruh proses yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Ia juga menyebut bahwa komisioner yang saat ini menjabat siap mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme seleksi apabila kembali mencalonkan diri. “Komisioner yang saat ini menjabat juga siap mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila kembali mencalonkan diri,” tegasnya.

Dampak bagi Masyarakat: Layanan Sengketa Informasi Tetap Jalan

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan langkah strategis agar tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Informasi tetap berjalan optimal. Pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik kepada masyarakat tidak boleh terhenti meskipun terjadi masa transisi kepemimpinan.

“Untuk menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur,” ujar Taufiq menambahkan.

Dengan adanya SK perpanjangan ini, masyarakat Jambi yang membutuhkan layanan sengketa informasi publik tidak perlu khawatir akan kekosongan layanan. KI Provinsi Jambi tetap beroperasi penuh hingga komisioner baru resmi dilantik oleh gubernur.

Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks