JAMBI — Polisi mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan warga soal transaksi kendaraan dengan surat-surat tidak sah.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing," ujar Edy dalam keterangan resmi, dikutip dari detikJatim.
Para tersangka memiliki peran yang terbagi rapi. WIS (30) warga Banyuwangi diduga menjual satu unit Honda CRV 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen itu diperoleh dari AYH (26) asal Pasuruan yang menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat-surat tidak resmi.
AYH disebut dibantu oleh A (57) warga Pasuruan yang bertugas mengantarkan kendaraan ke calon pembeli. Sementara AR (45) asal Kabupaten Pasuruan menjadi otak pembuatan dokumen palsu di kediamannya.
"Dari pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan," jelas Edy.
AR memproduksi STNK dengan seperangkat alat cetak dan bahan khusus sehingga tampak menyerupai asli. Dokumen ini dikenal dengan istilah STNK 'aspal' alias asli tapi palsu. Polisi mengungkap bahan baku pembuatan dokumen palsu itu diperoleh dari MA (53) warga Kota Pasuruan yang juga diamankan.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Wibowo mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Ia membeberkan beberapa ciri fisik yang membedakan dokumen asli dan palsu.
"Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia," ucapnya dikutip Antara.
Pada dokumen asli, hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Sebaliknya, dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan. Kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sementara yang palsu tipis dengan cetakan buram.
STNK dan BPKB asli memiliki barcode yang bisa dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet. Fitur ini biasanya tidak muncul pada dokumen palsu.
Agar tidak menjadi korban, Wibowo menyarankan beberapa langkah pencegahan. Pertama, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan. Kedua, periksa keaslian dokumen lewat aplikasi Samsat atau layanan daring resmi.
"Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu," ucapnya.
Terakhir, waspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. Harga miring kerap menjadi umpan untuk menjual unit bermasalah dengan surat-surat aspal.