JAMBI — Kepastian hukum soal pelibatan TNI dalam pemberantasan begal akhirnya dijelaskan secara resmi oleh Markas Besar TNI AD. Brigjen TNI Donny Pramono, dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat, menyatakan bahwa perbantuan prajurit kepada Polri dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.
Pernyataan ini menjawab keresahan masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Jambi, yang kerap mempertanyakan mengapa personel TNI yang berpatroli tidak bertindak tegas saat melihat aksi kriminal jalanan. Donny menegaskan, TNI AD hanya berperan membantu melalui kegiatan pengamanan seperti patroli bersama dan edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan tindak kejahatan jalanan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menambahkan, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit untuk membantu Polri. Namun, tidak ada instruksi khusus untuk operasi pemberantasan begal secara langsung.
“Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Nas saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/5).
Nas menegaskan TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum hingga proses pemeriksaan pelaku. Kehadiran TNI, lanjut dia, hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal.
Masyarakat di Jambi yang tengah menghadapi aksi begal atau kejahatan jalanan tetap harus melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor darurat Polri. Personel TNI yang kebetulan berada di lokasi dapat dimintai bantuan untuk mengamankan tempat kejadian, mengamankan korban, atau mengejar pelaku secara terbatas, namun proses hukum tetap diserahkan kepada kepolisian.
Kolaborasi TNI-Polri ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas jalanan yang belakangan meresahkan, terutama di titik-titik rawan seperti jalur lintas provinsi dan kawasan perkebunan di Jambi. Donny menyebut pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.