JAMBI — PT Danantara Sumber Daya Indonesia menegaskan posisinya dalam rantai ekspor komoditas strategis hanya sebagai perantara, bukan pembeli langsung barang dari perusahaan. Negosiasi hingga pembayaran tetap berada di tangan eksportir dan pembeli di negara tujuan.
Corporate Affairs Department DSI, Vanda Kusumaningrum, menyatakan perusahaan tidak membeli, tidak menjual, dan tidak mengambil alih kepemilikan barang dalam transaksi ekspor komoditas strategis. Pernyataan itu disampaikan melalui Lembar Fakta yang diterbitkan perusahaan pada Jumat (6/11/2026).
Menurut Vanda, seluruh proses dagang—mulai dari negosiasi, penetapan harga, kontrak, pengiriman, sampai pembayaran—tetap dilakukan antara eksportir dan pembeli atau negara tujuan. Posisi eksportir tidak berubah sebagai penjual.
Peran DSI: Pemeriksaan Dokumen dan Kesesuaian Harga
Keterlibatan DSI dalam perdagangan komoditas strategis dijalankan lewat mekanisme pemeriksaan dokumen dan data transaksi ekspor. Perusahaan memeriksa kesesuaian dokumen serta harga barang terhadap harga acuan yang berlaku.
Dengan skema itu, DSI berfungsi sebagai simpul verifikasi administratif, bukan pihak yang masuk ke neraca perdagangan sebagai pembeli maupun penjual. Kepemilikan barang sepenuhnya tetap di tangan eksportir hingga berpindah ke pembeli di luar negeri.
Mengapa Penegasan Ini Penting bagi Eksportir
Penegasan tersebut menjawab kekhawatiran pelaku usaha soal apakah DSI akan memotong rantai pasok dan mengambil margin dagang. Vanda menegaskan eksportir tetap memegang kendali atas harga jual dan hubungan dengan pembeli.
Bagi eksportir, kejelasan peran DSI berarti kewajiban mereka terbatas pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian harga dengan acuan. Tidak ada pengalihan kepemilikan komoditas yang bisa mengubah struktur pendapatan maupun risiko usaha mereka.
Yang Perlu Dicermati Pelaku Usaha
Meski tidak membeli barang, fungsi pemeriksaan dokumen dan harga acuan tetap menentukan kelancaran pengiriman ekspor. Eksportir perlu memastikan data transaksi yang dilaporkan konsisten dengan dokumen kepabeanan dan kontrak dagang.
Ketidaksesuaian antara harga kontrak dan harga acuan berpotensi menahan proses di tahap verifikasi. Karena itu, kesiapan administrasi menjadi faktor yang menentukan kecepatan ekspor di bawah mekanisme yang dijalankan DSI.