MERANGIN — Kericuhan di Mapolres Merangin berawal dari penindakan Unit Reskrim terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi lokasi berdasarkan informasi masyarakat dan mendapati dua orang sedang melakukan aktivitas tambang ilegal.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan itu memicu reaksi kelompok SAD Temenggung Jang yang merasa dua orang tersebut bagian dari komunitas mereka.
Kedatangan Pertama: Menanyakan Keberadaan Dua Warga
Sekitar pukul 14.30 WIB, kelompok SAD mendatangi Mapolres Merangin. Menurut keterangan Humas Polres Merangin, kedatangan pertama bertujuan menanyakan keberadaan dua orang yang diamankan sekaligus meminta agar keduanya dibebaskan.
Pihak kepolisian menerima kedatangan kelompok itu dan membuka mediasi. Dalam proses tersebut, polisi melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Merangin untuk memberi penjelasan soal proses hukum yang sedang berjalan terhadap kedua pekerja PETI.
Gelombang Kedua Bawa Senjata Rakitan, Petugas Nyaris Ditodong
Ketegangan memuncak pada sore hari ketika kelompok yang sama kembali mendatangi Mapolres Merangin dengan jumlah massa lebih banyak. Polisi menyebut sejumlah orang dalam rombongan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan.
Massa juga diduga sempat melakukan penodongan terhadap petugas di lingkungan mapolres. Aparat kemudian melakukan pengendalian hingga kelompok tersebut keluar dari area kantor polisi, dan situasi berhasil dikembalikan seperti semula.
Polisi Sebut Penindakan Sesuai Prosedur, Dua Pekerja Masih Diperiksa
Kepolisian menegaskan penindakan di Desa Sungai Ulak berangkat dari laporan warga soal aktivitas tambang emas ilegal. Dua orang yang diamankan kini masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Merangin.
Belum ada keterangan resmi soal status hukum keduanya, termasuk apakah kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan atau diselesaikan lewat jalur lain. Polres Merangin juga belum merinci identitas massa yang membawa senjata rakitan dalam gelombang kedua.
Penanganan aktivitas PETI di kawasan sekitar permukiman SAD menjadi persoalan berulang di Merangin. Pendekatan hukum berjalan beriringan dengan pendampingan sosial, seperti pelibatan Dinas Sosial dalam mediasi bersama kelompok Temenggung Jang.