JAMBI — Sebuah momen haru mewarnai Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026), saat bayi G akhirnya kembali ke tangan ibu kandungnya, P. Penyerahan itu difasilitasi langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar setelah ia memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus dugaan TPPO yang menjerat bayi tersebut.
Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik lantaran melibatkan bayi berusia delapan bulan yang diduga diserahkan kepada pihak lain dengan imbalan uang. Polisi kini terus mengusut tuntas rangkaian peristiwa di balik dugaan perdagangan anak tersebut.
Penyidikan Diambil Alih Subdit PPA, 8 Saksi Diperiksa
Penanganan perkara kini telah diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Dari keterangan sementara, polisi menduga persoalan ini bermula dari konflik rumah tangga kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada penyerahan bayi dengan imbalan sejumlah uang kepada pihak lain.
Kapolda: Keselamatan Anak Prioritas, Penegakan Hukum Ultimum Remedium
Dalam konferensi pers, Irjen Krisno menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak tidak bisa disamakan dengan kasus kriminal biasa. Ia menyebut pendekatan negosiasi dan pemulihan korban harus dikedepankan.
"Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G diserahkan kepada ibunya, inisial P," ujar Irjen Krisno.
Polisi Masih Dalami Unsur Tindak Pidana
Meski bayi telah dikembalikan, proses hukum terhadap dugaan TPPO ini belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kapolda memastikan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara tuntas tanpa mengorbankan kepentingan terbaik bagi anak. Penyerahan bayi G ke ibu kandung menjadi langkah awal pemulihan, sementara penyidikan terus berjalan untuk mencari keadilan hukum.