Pencarian

Bayi 8 Bulan yang Dijual Ayah di Batang Hari Akhirnya Kembali ke Ibu Setelah 22 Hari, Polisi Tetapkan Tersangka

Rabu, 29 Juli 2026 • 21:10:01 WIB
Bayi 8 Bulan yang Dijual Ayah di Batang Hari Akhirnya Kembali ke Ibu Setelah 22 Hari, Polisi Tetapkan Tersangka
Bayi G berusia delapan bulan diserahkan kepada ibu kandungnya di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026), setelah 22 hari terpisah.

JAMBI — Pertemuan ibu dan anak yang sempat tertunda selama tiga pekan itu berlangsung di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026). PS, ibu sang bayi, langsung memeluk erat dan mencium buah hatinya yang sempat direnggut paksa. Ia didampingi kuasa hukum saat proses penyerahan yang penuh haru tersebut.

Negosiasi Alot Demi Keselamatan Bayi

Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengungkapkan bahwa proses pengembalian bayi G tidak berlangsung mudah. Pihaknya mengedepankan pendekatan negosiasi dibandingkan tindakan represif demi keselamatan anak.

"Polri harus mengedepankan negosiasi selain dari penegakan hukum. Memang sempat terjadi diskusi yang agak meninggi, namun syukur Alhamdulillah, yang terpenting korban dapat diselamatkan. Hari ini Polda Jambi memfasilitasi penyerahan anak kepada ibunya," kata Krisno.

Kronologi: Dari Penjualan hingga Perebutan Bayi di Rumah Aman

Peristiwa ini bermula pada Selasa (7/7/2026) ketika bayi G diambil oleh T, suami dari ibu PS. T diduga menjual bayi tersebut kepada seorang perempuan seharga Rp20 juta. Bayi itu kemudian diserahkan kepada kelompok masyarakat Orang Rimba di kawasan Bukit Duabelas, Jambi.

PS melaporkan kejadian ini ke Polres Batang Hari pada Jumat (17/7). Bayi G sempat dirawat sementara di Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari. Namun, pada Jumat (24/7), massa dari kelompok masyarakat tersebut merebut bayi dari Rumah Aman dan membawanya kembali.

Atas insiden perebutan itu, polisi dan pemerintah daerah berupaya menghubungi debalang atau pemimpin adat kelompok masyarakat Orang Rimba. Upaya negosiasi intensif akhirnya membuahkan hasil dengan kesediaan mereka menyerahkan bayi pada Rabu (29/7) di Polda Jambi.

Pelaku Diamankan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan T, ayah kandung bayi G, yang diduga menjual anaknya sendiri. Kapolda Jambi memastikan kasus dugaan TPPO ini akan ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

"Sore ini Ditreskrimum akan menggelar untuk penetapan tersangkanya," jelas Krisno.

Polda Jambi berkomitmen melanjutkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Proses hukum ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Follow halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks