Pencarian

Pajak Progresif Mobil Listrik di Jakarta: Bebas PKB Tapi Tetap Dihitung Sebagai Kendaraan Kedua

Kamis, 16 Juli 2026 • 02:24:31 WIB
Pajak Progresif Mobil Listrik di Jakarta: Bebas PKB Tapi Tetap Dihitung Sebagai Kendaraan Kedua
Pajak progresif tetap berlaku untuk mobil listrik di Jakarta, meskipun tarif PKB-nya nol persen.

JAMBI — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mencabut insentif pajak untuk kendaraan listrik. Melansir situs resmi Bapenda DKI Jakarta, tarif PKB untuk mobil dan motor listrik masih nol persen. Kebijakan ini menjadi daya tarik utama bagi warga ibu kota yang ingin beralih ke kendaraan rendah emisi.

"Jadi, selain hemat energi, kamu juga bisa lebih ringan dari sisi kewajiban pajak tahunan," tulis Bapenda dalam keterangan resminya.

Urutan Progresif Tetap Berjalan, Tarif PKB Tetap Nol

Yang perlu dicermati, kendaraan listrik tetap masuk dalam hitungan kepemilikan progresif. Artinya, meski tarif PKB-nya 0 persen, mobil listrik Anda tetap dianggap sebagai kendaraan kedua, ketiga, atau seterusnya. Ini penting karena memengaruhi besaran pajak kendaraan konvensional lain yang ada di garasi.

Bapenda memberi ilustrasi: seorang warga Jakarta memiliki tiga mobil. Mobil pertama bermesin bensin, mobil kedua listrik, dan mobil ketiga bensin lagi. Untuk mobil pertama, tarif PKB-nya 2 persen. Mobil kedua yang listrik tetap dianggap sebagai kepemilikan kedua—yang seharusnya tarif progresif 3 persen—tapi karena bebas PKB, pajaknya tetap nol (3% dikali 0 = 0%).

Mobil Ketiga Kena Tarif Progresif Lebih Tinggi

Konsekuensinya baru terasa di mobil ketiga. Kendaraan bensin tersebut dihitung sebagai kepemilikan ketiga, sehingga tarif PKB-nya menjadi 4 persen—bukan 2 persen jika tanpa keberadaan mobil listrik. Aturan ini berlaku berjenjang hingga kepemilikan kelima dan seterusnya dengan tarif 6 persen.

"Ini menunjukkan bahwa mobil listrik tetap memberikan keuntungan, sekaligus tetap mengikuti sistem yang adil," demikian pernyataan Bapenda.

Simulasi Lengkap Tarif Progresif DKI Jakarta

Berikut besaran pajak progresif yang berlaku di Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 3%
  • Kendaraan ketiga: 4%
  • Kendaraan keempat: 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Untuk pemilik yang hanya memiliki satu mobil listrik di garasi, tidak ada beban pajak progresif sama sekali. Keuntungan ini yang membuat skema kepemilikan EV sebagai mobil kedua tetap menarik, terutama bagi mereka yang sehari-hari menggunakan kendaraan konvensional dan menyimpan mobil listrik untuk keperluan tertentu.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks