Pencarian

Bonatua Silalahi Soroti Fotokopi Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal Legalisir, Nilai Langgar Aturan

Rabu, 17 Juni 2026 • 01:04:31 WIB
Bonatua Silalahi Soroti Fotokopi Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal Legalisir, Nilai Langgar Aturan
Bonatua Silalahi soroti fotokopi ijazah Jokowi tanpa tanggal legalisir dalam jumpa pers daring.

JAMBI — Bonatua Silalahi membeberkan temuan itu dalam jumpa pers daring di akun TikTok pribadinya, Selasa (16/6/2026). Ia menyoroti bagian pojok atas fotokopi ijazah yang seharusnya memuat stempel dan tanggal legalisir.

“Nah, uniknya, ya, di sini, kalau kita lihat di bagian pojok atas ini, itu justru ada kejanggalan yang keganjilan yang saya terima, ya. Itu tidak ada di bagian pojok atas sini, tidak ada yang namanya tanggal legalisir,” kata Bonatua.

Aturan Legalisir yang Dilanggar

Menurut Bonatua, absennya tanggal legalisir membuat status keabsahan dokumen itu dipertanyakan. Peraturan administrasi umum mewajibkan setiap fotokopi ijazah yang dilegalisir mencantumkan tanggal, tanda tangan pejabat berwenang, serta stempel basah.

“Ini bukan soal Pak Jokowi, ini soal prosedur. Kalau tanggal legalisir tidak ada, bagaimana kita bisa memastikan fotokopi itu benar-benar disahkan pada waktu yang tepat?” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi syarat pendaftaran Pilkada Solo 2005. Pada masa itu, Jokowi maju sebagai calon wali kota dari PDIP dan berhasil memenangkan kontestasi.

Kutipan Langsung: “Kejanggalan yang Saya Terima”

“Itu tidak ada di bagian pojok atas sini, tidak ada yang namanya tanggal legalisir,” kata Bonatua mengulang pernyataannya dalam konferensi pers yang sama.

Bonatua enggan berspekulasi lebih jauh soal motif atau pihak yang bertanggung jawab. Ia hanya mendorong KPU dan lembaga terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan calon kepala daerah, terutama yang sudah berusia puluhan tahun.

Respons Publik dan Tindak Lanjut

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPU Kota Solo maupun pihak Joko Widodo. Sejumlah pegiat antikorupsi dan pemerhati administrasi publik menilai temuan ini layak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Mereka berpendapat, jika terbukti fotokopi ijazah tanpa tanggal legalisir digunakan dalam proses pendaftaran, maka ada celah prosedural yang harus diperbaiki. Namun, tanpa putusan pengadilan, status dokumen itu masih bersifat dugaan.

Bonatua sendiri mengatakan akan mengirimkan laporan tertulis ke KPU RI dan Kemendagri pekan depan. Ia meminta agar aturan legalisir diperketat untuk seluruh dokumen persyaratan pemilu dan pilkada ke depan.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks