Pencarian

Harga Emas Antam Tembus Rp2.711.000 per Gram Hari Ini, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 • 10:02:31 WIB
Harga Emas Antam Tembus Rp2.711.000 per Gram Hari Ini, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang 2026
Harga emas Antam mencapai rekor tertinggi Rp2.711.000 per gram pada Juni 2026.

JAMBI — Harga buyback atau harga yang digunakan Antam saat membeli kembali emas dari nasabah juga ikut terkerek naik. Antam mematok buyback di level Rp2.611.000 per gram, naik Rp12.000 dari posisi sebelumnya. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi margin yang harus diperhitungkan investor saat ingin merealisasikan keuntungan.

Faktor Pendorong di Balik Rekor Harga Emas

Kenaikan harga emas domestik tidak lepas dari pergerakan harga emas dunia yang sedang dalam tren bullish. Di pasar spot, harga emas global bertengger di kisaran US$2.730 per troy ounce pada Jumat (12/6) waktu New York. Penguatan ini didorong oleh ekspektasi pasar bahwa bank sentral Amerika Serikat (The Fed) akan mulai memangkas suku bunga acuannya pada kuartal III-2026.

Dari dalam negeri, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ikut menjadi katalis. Rupiah diperdagangkan di level Rp16.450 per dolar AS pada perdagangan Jumat kemarin. Pelemahan kurs membuat harga emas dalam denominasi rupiah otomatis lebih mahal, mengingat acuan harga Antam mengacu pada harga emas global yang dikonversi ke rupiah.

Kapan Waktu yang Tepat Membeli atau Menjual?

Bagi investor yang sudah memiliki emas batangan, level harga saat ini bisa menjadi momentum untuk mengambil untung. Dengan harga buyback di Rp2.611.000 per gram, investor yang membeli emas di awal tahun 2026 saat harga masih di kisaran Rp2.400.000 per gram sudah mengantongi keuntungan sekitar 8,8 persen dalam waktu enam bulan.

Sebaliknya, bagi yang baru ingin mulai investasi emas, harga di level tertinggi historis ini perlu dicermati. Analis komoditas memperkirakan harga masih berpotensi naik jika The Fed benar-benar memangkas suku bunga. Namun, risiko koreksi juga tetap ada jika data ekonomi AS menunjukkan perbaikan yang lebih cepat dari perkiraan.

Pajak dan Biaya yang Perlu Diperhatikan

Investor juga perlu mengingat aspek perpajakan dalam transaksi emas batangan. Pembelian emas Antam di gerai resmi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Sementara itu, penjualan emas ke Antam tidak dikenakan pajak, namun harga buyback yang ditawarkan sudah memperhitungkan biaya pemurnian dan margin perusahaan.

Investasi mengandung risiko. Calon investor disarankan melakukan diversifikasi portofolio dan tidak mengalokasikan seluruh dana ke satu instrumen saja.

Bagikan
Sumber: cnbcindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks