JAMBI — Jakarta — Langkah ini menandai dimulainya tahap pelaksanaan transaksi penggabungan kedua perseroan. HKA ditunjuk sebagai surviving entity, yakni entitas yang tetap melanjutkan kegiatan usaha setelah proses merger rampung.
Bagi Hutama Karya selaku pemegang saham, penandatanganan CMA menjadi kelanjutan agenda streamlining anak usaha di lingkungan Hutama Karya Group. Tujuannya menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan.
Sebagai entitas yang menerima penggabungan, HKA tetap menjalankan bisnisnya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi. Cakupannya meliputi operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, serta fasilitas infrastruktur lainnya.
Seluruh kegiatan operasional tersebut tetap berjalan seperti biasa selama dan setelah proses penggabungan berlangsung. Tidak ada perubahan layanan yang menyertai penandatanganan CMA ini.
Sesuai sifatnya sebagai perjanjian bersyarat, pelaksanaan penggabungan baru dilanjutkan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam CMA terpenuhi. Proses berikutnya mengikuti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998.
Aturan itu mencakup pula persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan. Selama tahap itu belum tuntas, merger belum bisa dieksekusi.
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro menyebut penataan entitas di lingkungan BUMN menjadi arah kebijakan yang harus diikuti. Setiap entitas di Hutama Karya Group dituntut punya peran dan fungsi yang jelas.
"Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN," kata Koentjoro dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Direktur Utama HKA M. Rozi Rinjayadi menegaskan merger ini tidak mengubah fokus usaha perseroan. Struktur yang lebih sederhana dinilai tidak menggeser arah bisnis HKA.
"Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya," ujar Rozi.
Aksi korporasi ini merupakan bagian dari agenda penataan portofolio anak usaha yang dijalankan Hutama Karya Group secara bertahap. Langkah serupa disebut masih berlanjut di lingkungan grup.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026 tentang penataan anak usaha BUMN. Aturan itu merupakan penerjemahan Asta Cita pemerintah.
Pelaksanaannya di lingkungan BUMN dikawal Danantara Indonesia melalui agenda transformasi ekosistem BUMN. Sasaran akhirnya menjadikan BUMN sebagai penggerak ekonomi yang modern, adaptif, dan berdaya saing global.
Dengan HKA sebagai entitas yang bertahan, operasional jalan tol dan preservasi jalan di bawah grup Hutama Karya dipastikan tidak terputus. Yang berubah hanya struktur kepemilikan, bukan layanan di lapangan.