JAMBI - Pemerintah lewat Ditjen Dukcapil Kemendagri terus mengajak penduduk beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan.
Salah satu alasan utamanya adalah efisiensi dan kemudahan akses layanan publik berbasis digital.
IKD adalah bentuk digital dari identitas kependudukan yang bisa diakses melalui aplikasi resmi di smartphone.
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai melalui aplikasi IKD, membuat transisi ini semakin nyata dirasakan warga.
Apakah warga bisa menolak beralih ke IKD?
KTP-el fisik tetap sah, namun verifikasi QR Code digital akan bergantung pada aplikasi IKD.
Apakah transisi ini dilakukan bertahap?
Merujuk pada informasi resmi, batas waktu tautan lama QR Code adalah 1 Januari 2026.
Dorongan pemerintah beralih ke identitas digital bertujuan mempercepat layanan publik, dan masyarakat Jambi disarankan mulai beradaptasi sejak dini.