JAMBI — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital karena tidak mampu mengatasi penyebab status pengawasan khusus hingga batas waktu berakhir. Perusahaan modal ventura beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, itu ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan setelah regulator memberi waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melaksanakan langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus.
"Sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan," ujar Sekar dalam keterangan resmi OJK.
Dasar Hukum Pencabutan Izin Usaha
Pencabutan izin mengacu pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Aturan itu telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025. Keduanya menjadi dasar hukum bagi OJK untuk mencabut izin usaha PT PVK sebagai perusahaan modal ventura yang tidak dapat disehatkan.
Alamat dan Profil Perusahaan
PT Porto Ventura Kapital berkedudukan di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190. Perusahaan ini terdaftar sebagai penyelenggara usaha modal ventura di bawah pengawasan OJK.
Modal ventura merupakan skema pembiayaan yang menyasar usaha rintisan dan perusahaan kecil yang belum memenuhi syarat kredit perbankan. Perusahaan modal ventura menyalurkan dana dalam bentuk penyertaan saham, obligasi konversi, atau pembiayaan bagi hasil.
Alasan OJK Bertindak Tegas
OJK menyatakan tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha PT PVK merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Tujuannya menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat.
Regulator juga menekankan langkah ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan non-bank. Pencabutan izin usaha menjadi opsi terakhir setelah jalur perbaikan tidak membuahkan hasil.
Dampak bagi Industri Modal Ventura
Pencabutan izin PT PVK menambah daftar perusahaan modal ventura yang kehilangan izin usaha dalam beberapa waktu terakhir. OJK secara berkala mengumumkan sanksi terhadap lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.
Bagi pelaku usaha rintisan yang memiliki perjanjian pembiayaan dengan PT PVK, pencabutan izin usaha memerlukan perhatian pada aspek hukum perjanjian yang masih berjalan. Penyelesaian hak dan kewajiban kedua pihak akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Investor dan pelaku bisnis yang hendak bermitra dengan perusahaan modal ventura perlu memastikan status izin dan rekam jejak pengawasan lembaga tersebut di OJK. Daftar perusahaan modal ventura berizin dapat diakses melalui kanal resmi OJK.