JAMBI — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menargetkan perampingan struktur usaha PLN Group rampung dalam dua tahun ke depan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari transformasi untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
"Percepatan transformasi dan penguatan keandalan sistem kelistrikan menjadi kunci agar PLN semakin efektif mendukung ketahanan energi nasional," ujar Dony dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).
Program streamlining itu akan dilakukan melalui konsolidasi, divestasi, restrukturisasi portofolio bisnis, serta penyederhanaan struktur usaha. Namun, di tengah euforia efisiensi, sejumlah entitas masuk radar transformasi yang berpotensi memicu masalah hukum dan ketidakpastian hak pekerja.
Salah satu entitas yang menjadi sorotan adalah PT Haleyora Powerindo (HPI). Berdasarkan materi transformasi yang telah diekspos ke Danantara, HPI masuk dalam 12 entitas yang akan direstrukturisasi dalam lima paket. Skema yang diterapkan meliputi merger, divestasi, dan likuidasi.
HPI bersama PT Mitra Karya Prima (MKP) dan PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) direncanakan untuk digabung terlebih dahulu. Setelah merger, entitas hasil penggabungan itu berpotensi dijual ke luar grup PLN.
Yang membedakan HPI secara fundamental adalah status hukumnya. HPI bukan anak perusahaan langsung PLN, melainkan cucu perusahaan yang berada di bawah PT PLN Electricity Services. Perbedaan ini bukan sekadar formalitas administratif.
Dr. Dian Puji Simatupang, pakar hukum keuangan publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa status hukum anak perusahaan BUMN berbeda dengan induknya. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019.
"Pasal 1 Undang-Undang BUMN mendefinisikan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung. Apabila tidak ada modal atau saham dari negara yang bersifat langsung, maka suatu perseroan terbatas tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan berstatus anak perusahaan BUMN," jelas Puji.
Puji menambahkan, sebagai badan hukum perdata murni, anak perusahaan BUMN tidak terikat dengan peraturan pengelolaan keuangan negara. Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, kerugian pada anak perusahaan BUMN bisa menjadi kerugian negara jika entitas tersebut menerima dan menggunakan fasilitas negara.
Kekhawatiran terbesar muncul dari skenario divestasi pasca-merger. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 P/HUM/2017 dan Nomor 7 P/HUM/2018, terdapat fakta hukum yang mengkhawatirkan. Sebuah BUMN bisa dijual dengan cara dijadikan anak perusahaan BUMN holding terlebih dahulu, lalu dijual kapan saja oleh induknya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara, serta tanpa persetujuan DPR.
Praktik ini dinilai menciptakan mekanisme privatisasi model baru yang berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pasal 2A PP 72/2016 disebut sebagai pintu masuk celah hukum tersebut.
Di tengah gelombang streamlining yang digenjot Danantara, transparansi pemilihan direksi di anak usaha hingga cicit perusahaan PLN Group menjadi pertanyaan mendasar. RUPS PLN pada 18 Juni 2026 memang telah menetapkan Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama dan Yusuf Didi Setiarto sebagai Wakil Direktur Utama. Namun, tanpa kepastian hukum yang jelas, proses transformasi ini berisiko meninggalkan persoalan baru yang lebih rumit di kemudian hari.