JAMBI — Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menggelar sidang putusan di ruang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pukul 09.00 WIB. Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan korban luka berat. Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus disebut oditur bertujuan memberikan efek jera.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Oditur menilai perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak patut dilakukan anggota TNI karena berpotensi menimbulkan luka bakar serius.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Andrie Yunus menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS saat menjadi korban penyiraman air keras.
Sidang putusan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian persidangan di pengadilan militer. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang dinyatakan terbuka untuk umum.