Kapitalisasi pasar kripto global naik 1,33 persen dalam 24 jam terakhir, mencapai USD 2,72 triliun atau setara Rp 47.215 triliun. Kenaikan ini dipimpin oleh dua aset kripto utama, Bitcoin dan Ethereum, yang sama-sama bergerak di zona hijau pada perdagangan Senin pagi.
JAKARTA — Harga Bitcoin tercatat naik 1,13 persen dalam 24 jam terakhir, berada di posisi USD 81.568 atau sekitar Rp 1,41 miliar (asumsi kurs Rp 17.360 per dolar AS). Dalam sepekan, harga aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini melambung 4,02 persen.
Ethereum juga mencatatkan kenaikan 0,94 persen dalam sehari terakhir, dengan harga kini di level USD 2.346 atau Rp 40,72 juta. Selama sepekan, Ethereum menguat 1,42 persen.
Sementara itu, Solana menjadi salah satu yang menonjol dengan kenaikan 2,79 persen dalam 24 jam dan melesat 14,19 persen dalam sepekan. Harga Solana saat ini berada di posisi USD 95,59.
Dogecoin naik 1,71 persen dalam 24 jam, diperdagangkan di harga USD 0,1103. Adapun kenaikan mingguan Dogecoin tercatat 1,23 persen.
XRP menguat 2,64 persen dalam sehari, dengan harga kini USD 1,45. Dalam sepekan, aset ini meroket 5,02 persen. Binance Coin (BNB) juga naik 1,59 persen ke level USD 656,80 atau setara Rp 11,38 juta, dengan kenaikan mingguan mencapai 6,6 persen.
Di sisi lain, stablecoin Tether (USDT) melemah tipis 0,01 persen ke posisi USD 0,9997. Hal yang sama terjadi pada USDC yang turun 0,03 persen dalam 24 jam ke harga USD 0,9997.
Di tengah pergerakan harga yang positif, Parlemen Korea Selatan baru-baru ini mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Aturan baru ini mewajibkan setiap entitas yang melakukan transfer aset kripto ke dan dari luar negeri untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan.
Amandemen tersebut mendefinisikan ulang konsep "bisnis transfer aset virtual", yang mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital yang melakukan transfer lintas batas. Otoritas Korea Selatan, melalui Komisi Jasa Keuangan, juga berencana memperluas persyaratan Aturan Perjalanan untuk semua transaksi kripto, tidak hanya yang melebihi 1 juta won (USD 681,3).
Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk memantau aliran kripto lintas batas secara lebih sistematis, meskipun pelaku industri kripto lokal dilaporkan menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan tersebut.