JAKARTA — Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyelesaian guru honorer non-ASN hanya akan merujuk pada data Dapodik per 31 Desember 2024. Langkah ini diambil untuk mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan pihaknya tidak akan menerima tambahan data guru honorer baru ke dalam sistem. Fokus utama saat ini adalah menuntaskan nasib 237.196 guru non-ASN yang sudah tercatat aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.
Batas Waktu 31 Desember 2024 Bersifat Mutlak
Nunuk menjelaskan bahwa penutupan data Dapodik bukan sekadar kebijakan internal, melainkan amanah undang-undang. “Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” tegasnya dalam taklimat media di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, guru non-ASN yang tidak masuk dalam sistem Dapodik hingga tanggal tersebut tidak bisa diikutsertakan dalam program redistribusi maupun penuntasan status kepegawaian. “Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu,” ujarnya.
Redistribusi Guru untuk Wilayah Kekurangan Tenaga Pengajar
Saat ini, Kemendikdasmen tengah melakukan penataan formasi kebutuhan guru. Proses ini bertujuan untuk memetakan dan meredistribusikan tenaga pengajar ke berbagai wilayah yang masih kekurangan, termasuk daerah-daerah di Provinsi Jambi.
Pemetaan hanya dilakukan terhadap guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024. Nunuk menekankan bahwa batas Desember 2024 bertepatan dengan batas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Surat Edaran Memberi Kepastian, Bukan Pemutusan Hubungan Kerja
Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai landasan hukum bagi dinas pendidikan. Nunuk menegaskan SE tersebut tidak bertujuan menghentikan guru non-ASN, melainkan memberikan kepastian agar proses belajar-mengajar tetap berjalan.
“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” kata Nunuk. SE ini juga menjadi dasar hukum terkait penggajian guru non-ASN hingga akhir tahun 2026.
Bagi guru honorer di Jambi yang belum terdata, langkah selanjutnya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah dan Kemendikdasmen terkait opsi penyelesaian di luar skema Dapodik.