JAMBI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama seluruh pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi resmi menyepakati pembentukan payung hukum pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Kesepakatan ini lahir dalam Rapat Kerja Bersama yang digelar untuk memperkuat ekosistem hukum di tingkat daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, menyatakan bahwa regulasi ini sangat mendesak demi meningkatkan daya saing daerah. Menurutnya, potensi daerah yang besar tidak akan memberikan dampak ekonomi maksimal jika tidak dibarengi dengan pelindungan hukum yang kuat.
"Melalui Ranperda Kekayaan Intelektual, kita ingin memastikan bahwa potensi daerah tidak hanya teridentifikasi, tetapi juga terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat," ujar Jonson Siagian dalam forum tersebut.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini dirancang untuk mengatur mekanisme inventarisasi potensi KI secara komprehensif. Fokus utamanya mencakup pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual personal maupun komunal yang menjadi ciri khas daerah di Jambi.
Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Muhammad Rifaldi, dan Wakil Ketua DPRD Kerinci, Zakaria, turut hadir menekankan pentingnya sinergi ini. Pengaturan tersebut diharapkan menjadi landasan operasional bagi pemerintah daerah dalam mendata merek dagang, indikasi geografis, hingga ekspresi budaya tradisional.
Selain aspek pelindungan, regulasi ini akan mengatur optimalisasi pemanfaatan KI sebagai instrumen peningkatan ekonomi. Dengan adanya legalitas, produk UMKM dan komoditas unggulan Jambi memiliki nilai tawar lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, disepakati bahwa usulan Ranperda ini akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027. Keputusan ini diambil oleh hampir seluruh Bapemperda DPRD kabupaten/kota di Jambi.
Terdapat pengecualian untuk Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Merangin dalam linimasa ini. Meski demikian, komitmen kolektif tetap diarahkan pada percepatan koordinasi antar-pemangku kepentingan demi membangun ekosistem KI yang berkelanjutan di seluruh wilayah.
Adapun poin-poin utama kesepakatan tersebut meliputi:
Kanwil Kemenkumham Jambi berkomitmen memberikan pendampingan penuh dalam proses penyusunan draf aturan ini. Hal ini mencakup fasilitasi penyusunan naskah akademik hingga proses harmonisasi agar peraturan tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, menyebutkan bahwa dukungan teknis ini bertujuan agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar implementatif. Pihaknya ingin memastikan setiap pasal dalam regulasi baru tersebut mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi pelaku usaha lokal.
Pertemuan ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh seluruh perwakilan DPRD yang hadir. Langkah ini menjadi tonggak awal bagi Jambi dalam memperkuat kedaulatan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas lokal secara terarah.