SUNGAI GELAM — MAN 1 Muaro Jambi menyosialisasikan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sosialisasi mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026. Informasi disampaikan kepada seluruh guru, baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Suratno, mempublikasikan pedoman tersebut sebagai tindak lanjut arahan Kepala MAN 1 Muaro Jambi, Jurmalis, S.Pd., M.M. Langkah ini agar seluruh tenaga pendidik memahami ketentuan terbaru mengenai pemenuhan beban kerja di lingkungan madrasah.
Apa Isi KMA Nomor 736 Tahun 2026?
Regulasi tersebut mengatur pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik pada seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Cakupannya meliputi guru mata pelajaran, guru kelas, guru bimbingan dan konseling, kepala madrasah, serta fasilitator kokurikuler.
Dalam ketentuan terbaru, guru melaksanakan beban kerja selama 37,5 jam kerja setiap minggu. Guru mata pelajaran wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Ketentuan itu menjadi dasar utama penyusunan pembagian tugas mengajar di setiap satuan pendidikan madrasah.
Guru Kelas dan Guru BK Dapat Ekuivalensi 24 Jam Tatap Muka
Guru kelas pada jenjang RA maupun MI memperoleh ekuivalensi beban kerja sebesar 24 jam tatap muka melalui tanggung jawab terhadap satu rombongan belajar. Untuk pembelajaran di RA yang menggunakan sistem pembelajaran tim, maksimal dua guru dapat mengampu satu kelas dan masing-masing tetap memperoleh ekuivalensi 24 jam tatap muka.
Guru bimbingan dan konseling diwajibkan memberikan layanan kepada sedikitnya tiga rombongan belajar dalam satu tahun pelajaran. Ketentuan tersebut memberikan kepastian penghitungan beban kerja setiap guru sesuai bidang tugas masing-masing.
Kutipan Suratno: Keterbukaan Informasi Kunci Tata Kelola Madrasah
Suratno menjelaskan bahwa publikasi pedoman tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh tenaga pendidik.
"Kami ingin seluruh guru memahami aturan terbaru ini sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyusunan jadwal maupun pembagian tugas tambahan. Semua ketentuan yang diterapkan mengacu sepenuhnya pada KMA Nomor 736 Tahun 2026," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan jadwal pelajaran di MAN 1 Muaro Jambi telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar tidak ada guru yang mengalami kekurangan maupun kelebihan beban kerja. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan tata kelola madrasah yang profesional.
Daftar Ekuivalensi Tugas Tambahan
Pedoman tersebut juga mengatur pengakuan beban kerja bagi guru yang menerima tugas tambahan dalam bentuk ekuivalensi jam tatap muka. Berikut rinciannya:
- Wakil kepala madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, serta koordinator pembina asrama: ekuivalensi 12 jam tatap muka
- Pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara pendidikan inklusi: ekuivalensi enam jam tatap muka
- Tugas tambahan lain seperti wali kelas, pembina OSIM, pembina ekstrakurikuler, guru piket, koordinator pengembangan kompetensi, pembimbing prestasi siswa, hingga tim inti kurikulum berbasis cinta: memiliki ketentuan ekuivalensi tersendiri
Harapan Kepala Madrasah
Kepala MAN 1 Muaro Jambi, Jurmalis, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa implementasi KMA Nomor 736 Tahun 2026 harus dipahami secara utuh oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan. Ia berharap setiap guru mampu melaksanakan tugas pokok maupun tugas tambahan secara optimal tanpa mengabaikan kualitas pembelajaran di kelas.
Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya mengatur jumlah jam mengajar, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap berbagai tugas yang selama ini dilaksanakan guru di lingkungan madrasah. Dengan pedoman yang jelas, pembagian tugas dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.